Perketat Pencairan Tunjangan Remunerasi
2013 Tes CPNS Baru Setiap Hari dalam Masa Empat Bulan
Rabu, 15 Mei 2013 – 05:05 WIB
JAKARTA - Mulai tahun ini pemerintah memperketat pencairan tunjangan remunerasi. Tunjangan senilai maksimal satu kali gaji pokok itu tidak diberikan langsung ke seluruh PNS yang instansinya telah menerapkan reformasi birokrasi. Setiap PNS wajib memiliki satuan kinerja pegawai (SKP) baru mendapatkan remunerasi.
Skema baru pencairan tunjangan remunerasi ini disampaikan Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen PAN-RB) Eko Prasojo.
"Pencairan tunjangan kinerja (remunerasi, red) bagi pegawai kementerian/lembaga bisa kita batalkan jika tidak memiliki SKP," tandasnya di Jakarta kemarin.
Dengan skema baru ini, Eko mengatakan kementerian atau lembaga yang sudah melaksanakan reformasi birokrasi tidak bisa berlega-leha karena dipikir mesti mendapatkan remunerasi.
JAKARTA - Mulai tahun ini pemerintah memperketat pencairan tunjangan remunerasi. Tunjangan senilai maksimal satu kali gaji pokok itu tidak diberikan
BERITA TERKAIT
- Sadali Ie Dilantik jadi Pj. Gubernur Maluku, Mendagri Tito Berpesan Begini
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Wamenaker: Kami Berharap Pemerintah Arab Saudi Berikan Kesempatan Kerja Bagi PMI
- Sekjen Kemnaker: Jadikan PTSA Sarana Ciptakan Pelayanan Publik yang Lebih Baik dan Cepat
- KPAI Dorong Pemerintah Blokir Gim Tidak Sesuai Aturan
- Talkshow Menjadi Netizen yang Bijak dalam Bermedia Sosial Sukses Digelar di Ternate