Perketat Pencairan Tunjangan Remunerasi
2013 Tes CPNS Baru Setiap Hari dalam Masa Empat Bulan
Rabu, 15 Mei 2013 – 05:05 WIB
JAKARTA - Mulai tahun ini pemerintah memperketat pencairan tunjangan remunerasi. Tunjangan senilai maksimal satu kali gaji pokok itu tidak diberikan langsung ke seluruh PNS yang instansinya telah menerapkan reformasi birokrasi. Setiap PNS wajib memiliki satuan kinerja pegawai (SKP) baru mendapatkan remunerasi.
Skema baru pencairan tunjangan remunerasi ini disampaikan Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen PAN-RB) Eko Prasojo.
"Pencairan tunjangan kinerja (remunerasi, red) bagi pegawai kementerian/lembaga bisa kita batalkan jika tidak memiliki SKP," tandasnya di Jakarta kemarin.
Dengan skema baru ini, Eko mengatakan kementerian atau lembaga yang sudah melaksanakan reformasi birokrasi tidak bisa berlega-leha karena dipikir mesti mendapatkan remunerasi.
JAKARTA - Mulai tahun ini pemerintah memperketat pencairan tunjangan remunerasi. Tunjangan senilai maksimal satu kali gaji pokok itu tidak diberikan
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur NTB Mangkir Dipanggil Bawaslu, Pengamat: Pejabat Seharusnya Memberi Contoh
- Tekan Angka Perkawinan Anak, Waka MPR Lestari Moerdijat Mengajak Semua Pihak Terlibat
- Akademisi Minta Prabowo Membentuk Kementerian Urusan Papua
- Pemerintah Putuskan HAP Jagung Naik Menjadi Rp 5.000
- Aktivis 98 Sebut Presiden Jokowi Mengkhianati Cita-Cita yang Diperjuangkan Reformasi
- Enam Kapal Perang Disiapkan Untuk Operasi Trisila di Papua & Maluku