Perketat Pencairan Tunjangan Remunerasi
2013 Tes CPNS Baru Setiap Hari dalam Masa Empat Bulan
Rabu, 15 Mei 2013 – 05:05 WIB
JAKARTA - Mulai tahun ini pemerintah memperketat pencairan tunjangan remunerasi. Tunjangan senilai maksimal satu kali gaji pokok itu tidak diberikan langsung ke seluruh PNS yang instansinya telah menerapkan reformasi birokrasi. Setiap PNS wajib memiliki satuan kinerja pegawai (SKP) baru mendapatkan remunerasi.
Skema baru pencairan tunjangan remunerasi ini disampaikan Wakil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Wamen PAN-RB) Eko Prasojo.
"Pencairan tunjangan kinerja (remunerasi, red) bagi pegawai kementerian/lembaga bisa kita batalkan jika tidak memiliki SKP," tandasnya di Jakarta kemarin.
Dengan skema baru ini, Eko mengatakan kementerian atau lembaga yang sudah melaksanakan reformasi birokrasi tidak bisa berlega-leha karena dipikir mesti mendapatkan remunerasi.
JAKARTA - Mulai tahun ini pemerintah memperketat pencairan tunjangan remunerasi. Tunjangan senilai maksimal satu kali gaji pokok itu tidak diberikan
BERITA TERKAIT
- Partisipasi Festival Islam Kepulauan di Belanda, Kemenag Ulas Peran Penghulu di Era Modern
- Atasi Berbagai Tantangan Isu-isu Keberlanjutan Fungsi Lingkungan, RPP jadi Terobosan & Inovasi KLHK
- Bertemu Kepala Eksekutif Makau, Menaker Ida Bahas Penguatan Kerja Sama Ketenagakerjaan
- KPK Perlu Dalami Peran Samsudin Abdul Kadir di Kasus Jual Beli Jabatan Pemprov Malut
- Ikut Lestarikan Budaya, PermataBank Dukung Perayaan Adeging Mangkunegaran-267
- Soroti Kasus Korupsi Timah, PB Mathla’ul Anwar: Terlalu Banyak Mudarat