KTP Akan Berlaku Seumur Hidup
Kamis, 20 Juni 2013 – 04:33 WIB
JAKARTA--Pemerintah kembali melakukan gebrakan dalam hal administrasi kependudukan. Setelah meluncurkan program kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), selanjutnya akan diikuti dengan penerapan e-KTP yang berlaku seumur hidup. Perubahan masa berlaku kartu identitas yang sebelumnya untuk jangka lima tahun itu menjadi salah satu bagian dari revisi Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk). Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mengatakan, penerapan e-KTP seumur hidup tersebut bertujuan untuk mempermudah pelayanan masyarakat. "Untuk apa lagi (berlaku) lima tahun. Toh sidik jarinya tidak berubah, iris mata tidak berubah juga," kata Gamawan setelah rapat kerja dengan Komisi II di gedung DPR.
Rabu (19/6) Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati pembahasan rancangan undang-undang (RUU) tentang perubahan UU Adminduk. Pendapat dari fraksi-fraksi menyetujui masa berlaku KTP menjadi bagian yang dilakukan revisi.
Pasal 64 ayat (4) huruf a UU No.23 Tahun 2006 yang mengatur bahwa masa berlaku KTP adalah 5 (lima) tahun perlu dilakukan penyesuaian menjadi seumur hidup. Syaratnya, sepanjang tidak ada perubahan atas elemen data penduduk dan berubahnya domisili penduduk.
Baca Juga:
JAKARTA--Pemerintah kembali melakukan gebrakan dalam hal administrasi kependudukan. Setelah meluncurkan program kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP),
BERITA TERKAIT
- Petinju Asal Sumba Ini Gagal Menjadi Tamtama TNI AD
- Minerva Taran Optimistis Raih Suara Terbanyak di Munas II PPJI 2024
- Pasutri Pengendara Motor Dihantam KA Sembrani, Satu Orang Tewas
- Kemendikbudristek: Semester II 2024/2025 Semua Prodi Gunakan Penomoran Sertifikat Profesi Nasional
- Bareskrim Bekuk 2 Pelaku Kejahatan Siber yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar
- RI-Austria Sepakat Memperkuat Kerja Sama Pengembangan BLK Maritim di BBPVP Makassar