Tersangka Suap Lahan Kuburan segera Disidang
Rabu, 03 Juli 2013 – 17:16 WIB
JAKARTA – Tiga tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin Taman Pemakaman Bukan Umum, di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yakni Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Iyus Djuher, Pegawai Honorer Pemkab Bogor, Listo Wely Sabu, serta Pegawai Pemkab Bogor, Usep Jumeino segera disidang.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Johan Budi Sapto Prabowo, menyatakan, pemberkasan untuk ketiga tersangka itu sudah rampung. “Hari ini dilakukan tahap II atau P21 atas nama tersangka ID, LWS dan UJ, terkait kasus dugaan suap pengurusan izin TPBU di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor,” kata Johan Budi, di Kantor KPK, Rabu (3/7). “Jadi ini sudah mendekati penuntutan,” tegas dia.
Dijelaskan Johan, kemungkinan besar persidangan akan digelar di Jawa Barat. “Karena locus (tempat), jadi sidang kemungkinan besar di Jawa Barat,” ungkap Johan. Sebelumnya berkas perkara dua tersangka kasus yang sama, Nana Supriatna dari kalangan swasta (NS) dan Direktur Utama PT Garindo Perkasa, Sentot Susilo (SS) sudah lebih dulu dilimpahkan ke tahap.
"SS dan NS naik ke penuntutan dalam TPK pemberian dan pengurusan ijin lokasi TPBU Bogor," kata Johan, Kamis (13/6) lalu. (boy/jpnn)
JAKARTA – Tiga tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin Taman Pemakaman Bukan Umum, di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Buwas Curiga, Penghapusan Pramuka dari Ekskul jadi Upaya Melemahkan Indonesia
- Kalimat Ini Selalu Ada saat Penyerahan SK PPPK, Bikin Tertekan, Setara PNS?
- 5 Berita Terpopuler: Beda PPPK & PNS Jelas, tetapi Bukan jadi Nomor Dua, kok, Simak RPP Manajemen ASN
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Era Anna Muawanah Bojonegoro Raih Prestasi Terbaik Ketiga Nasional EPPD 2023
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol