Tifatul Berikan Kajian Hukum Kasus IM2 ke Presiden
Kamis, 11 Juli 2013 – 18:56 WIB
JAKARTA - Menkominfo Tifatul Sembiring menyatakan pihaknya akan memberikan laporan kajian hukum atas kasus kerja sama penyelenggara jaringan Indosat dengan penyelenggara jasa telekomunikasi IM2 pada Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono. Tifatul menyatakan, kerjasama antara Indosat dan IM2 dalam penyelenggaraan 3G di frekuensi 2,1 GHz telah sesuai dengan regulasi dan lazim dilakukan. Oleh karena itu, seharusnya kasus tersebut tidak terjadi seperti yang dipersepsikan penegak hukum.
Kasus ini ditangani Kejaksaan Agung dan telah memasuki persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Namun, penanganan kasus ini menuai kontroversi. Menurut Tifatul, kasus ini membawa preseden buruk untuk dunia teknologi internet di Indonesia.
"Ini preseden buruk juga untuk dunia Internet service provider (ISP). Berarti semua dianggap melanggar. Yang buat peraturan adalah pemerintah mestinya pihak yudikatif bertanya maksud dari peraturan itu, dan itu sudah kita sampaikan," tegas Tifatul di kompleks Istana Negara, Jakarta, Kamis, (11/7).
Baca Juga:
JAKARTA - Menkominfo Tifatul Sembiring menyatakan pihaknya akan memberikan laporan kajian hukum atas kasus kerja sama penyelenggara jaringan Indosat
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Bandar Lampung Hibahkan 2 Mobil Dinas untuk Organisasi dan Yayasan di Banyuasin
- Sumedang Raih Penghargaan Pemda Berkinerja Tinggi Tingkat Nasional dari Kemendagri
- Buwas Curiga, Penghapusan Pramuka dari Ekskul jadi Upaya Melemahkan Indonesia
- Kalimat Ini Selalu Ada saat Penyerahan SK PPPK, Bikin Tertekan, Setara PNS?
- 5 Berita Terpopuler: Beda PPPK & PNS Jelas, tetapi Bukan jadi Nomor Dua, kok, Simak RPP Manajemen ASN
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi