Rohaniawan Khawatirkan Ormas Penerima Uang APBN
Senin, 15 Juli 2013 – 22:33 WIB
JAKARTA - Rohaniawan Romo Benny Susetyo menyatakan bahwa Undang-Undang Ormas baru erat kaitannya dengan kucuran dana pembinaan sebesar Rp 40 juta dari APBN untuk setiap Ormas yang mengantongi legalitas dari pemerintah. Menurutnya, kucuran dana itu bisa menjadi alat kontrol penguasa.
"Melalui undang-undang ini (Ormas,red) nantinya Ormas yang mendapat legalitas dari pemerintah akan diberi dana pembinaan Rp 40 juta. Ini pola-pola politik Jawa yang feodalistik," kata Romo Benny Susetyo, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (15/7).
Romo yang juga Sekretaris Eksekutif Komisi Hubungan Agama Dan Kepercayaan Konferensi Waligereja Indonesia (KWI itu menambahkan, mekanisme kontrol juga akan diberlakukan bagi Ormas-Ormas yang didirikan oleh serikat buruh. Karenanya, ia menyesalkan mudahnya DPR ikut menyetujui RUU usulan pemerintah itu.
"Cara-cara inilah yang kita sesalkan, kenapa teman-teman di DPR begitu mudahnya menyetujui UU tersebut. Saya menduga banyak diantara anggota DPR yang tidak paham substansi dan konstitusi sehingga main setuju saja," tegasnya.
JAKARTA - Rohaniawan Romo Benny Susetyo menyatakan bahwa Undang-Undang Ormas baru erat kaitannya dengan kucuran dana pembinaan sebesar Rp 40 juta
BERITA TERKAIT
- Sumedang Raih Penghargaan Pemda Berkinerja Tinggi Tingkat Nasional dari Kemendagri
- Buwas Curiga, Penghapusan Pramuka dari Ekskul jadi Upaya Melemahkan Indonesia
- Kalimat Ini Selalu Ada saat Penyerahan SK PPPK, Bikin Tertekan, Setara PNS?
- 5 Berita Terpopuler: Beda PPPK & PNS Jelas, tetapi Bukan jadi Nomor Dua, kok, Simak RPP Manajemen ASN
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Era Anna Muawanah Bojonegoro Raih Prestasi Terbaik Ketiga Nasional EPPD 2023