Awasi Peredaran Buku Pelajaran Sekolah

Awasi Peredaran Buku Pelajaran Sekolah
Awasi Peredaran Buku Pelajaran Sekolah
SAMARINDA – Beredarnya buku yang mengandung unsur pornografi sejatinya dapat dihindari jika sekolah maupun Dinas Pendidikan (Disdik) mengetahui standar baku buku yang ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Wakil Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kaltim Sutomo, saat ditemui (20/7), menjelaskan, ada tiga pakem buku yang harus diketahui semua pihak, sebelum diberikan ke siswa.

“Buku resmi itu harus terdaftar sebagai anggota Ikapi (Ikatan Percetakan Indonesia), wajib memiliki nomor seri buku atau ISBN (International Serial Book Number), dan terakhir buku beserta penerbitnya harus tercantum dalam katalog milik Kemendikbud. Nah, apakah buku yang sempat beredar itu memiliki tiga syarat itu" Itu yang harus ditelusuri,” tegas Sutomo.

Mengeluarkan buku, sebut dia, harus melalui mekanisme tim telaah dari Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk) Kemendibud. “Puskurbuk memiliki tim telaah yang bertugas menyeleksi buku. Dari desain sampai isi buku. Setelah lolos, buku itu dinyatakan layak. Nah saya tidak tahu apakah penerbit mengikuti prosedur tersebut. Jika tidak maka buku itu ilegal dan bisa diperkarakan,” sebutnya.

SAMARINDA – Beredarnya buku yang mengandung unsur pornografi sejatinya dapat dihindari jika sekolah maupun Dinas Pendidikan (Disdik) mengetahui

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News