Awasi Peredaran Buku Pelajaran Sekolah
Minggu, 21 Juli 2013 – 14:27 WIB
SAMARINDA – Beredarnya buku yang mengandung unsur pornografi sejatinya dapat dihindari jika sekolah maupun Dinas Pendidikan (Disdik) mengetahui standar baku buku yang ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Mengeluarkan buku, sebut dia, harus melalui mekanisme tim telaah dari Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk) Kemendibud. “Puskurbuk memiliki tim telaah yang bertugas menyeleksi buku. Dari desain sampai isi buku. Setelah lolos, buku itu dinyatakan layak. Nah saya tidak tahu apakah penerbit mengikuti prosedur tersebut. Jika tidak maka buku itu ilegal dan bisa diperkarakan,” sebutnya.
Wakil Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kaltim Sutomo, saat ditemui (20/7), menjelaskan, ada tiga pakem buku yang harus diketahui semua pihak, sebelum diberikan ke siswa.
Baca Juga:
“Buku resmi itu harus terdaftar sebagai anggota Ikapi (Ikatan Percetakan Indonesia), wajib memiliki nomor seri buku atau ISBN (International Serial Book Number), dan terakhir buku beserta penerbitnya harus tercantum dalam katalog milik Kemendikbud. Nah, apakah buku yang sempat beredar itu memiliki tiga syarat itu" Itu yang harus ditelusuri,” tegas Sutomo.
Baca Juga:
SAMARINDA – Beredarnya buku yang mengandung unsur pornografi sejatinya dapat dihindari jika sekolah maupun Dinas Pendidikan (Disdik) mengetahui
BERITA TERKAIT
- 31 Industri dari China Jadi Partisipan Business Matching 2024, Pendidikan Vokasi Berpeluang
- Tingkatkan Literasi, Lotte Mall Membangun Perpustakaan Sekolah di Jakarta
- SIS Preschool Sedayu City Usung Kurikulum Berbasis Riset, Perkuat STEAM
- Kreasi Sampah di SDN Sawah Baru 01 Demi Bumi Lestari
- Mau Kuliah Sambil Kerja? Yuk di UHAMKA
- Prof. Kumba Bantah Melakukan Pencatutan Nama dalam Publikasi Jurnal Internasional