Awasi Peredaran Buku Pelajaran Sekolah
Minggu, 21 Juli 2013 – 14:27 WIB
SAMARINDA – Beredarnya buku yang mengandung unsur pornografi sejatinya dapat dihindari jika sekolah maupun Dinas Pendidikan (Disdik) mengetahui standar baku buku yang ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Mengeluarkan buku, sebut dia, harus melalui mekanisme tim telaah dari Pusat Kurikulum dan Perbukuan (Puskurbuk) Kemendibud. “Puskurbuk memiliki tim telaah yang bertugas menyeleksi buku. Dari desain sampai isi buku. Setelah lolos, buku itu dinyatakan layak. Nah saya tidak tahu apakah penerbit mengikuti prosedur tersebut. Jika tidak maka buku itu ilegal dan bisa diperkarakan,” sebutnya.
Wakil Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kaltim Sutomo, saat ditemui (20/7), menjelaskan, ada tiga pakem buku yang harus diketahui semua pihak, sebelum diberikan ke siswa.
Baca Juga:
“Buku resmi itu harus terdaftar sebagai anggota Ikapi (Ikatan Percetakan Indonesia), wajib memiliki nomor seri buku atau ISBN (International Serial Book Number), dan terakhir buku beserta penerbitnya harus tercantum dalam katalog milik Kemendikbud. Nah, apakah buku yang sempat beredar itu memiliki tiga syarat itu" Itu yang harus ditelusuri,” tegas Sutomo.
Baca Juga:
SAMARINDA – Beredarnya buku yang mengandung unsur pornografi sejatinya dapat dihindari jika sekolah maupun Dinas Pendidikan (Disdik) mengetahui
BERITA TERKAIT
- Universitas Trilogi Digandeng Asosiasi Pesepak Bola Profesional Indonesia, Keren
- Puluhan Universitas Top Dunia Ada di ICAN Education Expo 2024, Pengunjung Membeludak
- Nadiem Makarim Sebut Kurikulum Merdeka Dibutuhkan Sekolah yang Tertinggal, Guru Diberi Kebebasan
- Ikatan Wartawan Hukum Gelar Kongres, Sosok Inilah Ketua Umum Barunya
- Beasiswa Pendidikan Indonesia 2024 Dibuka, Peluang Besar untuk Guru dan Dosen
- REFO Sukses Gelar G-Schools Indonesia Summit 2024