Haram, Daging Impor Berhormon Penggemuk

Haram, Daging Impor Berhormon Penggemuk
Haram, Daging Impor Berhormon Penggemuk

jpnn.com - BOGOR - Para ulama Bogor mendesak pemerintah segera memberikan penjelasan soal layak tidaknya daging sapi impor di pasaran. Jika memang daging 'sapi bule' itu mengandung hormon penggemuk yang membahayakan kesehatan, maka daging tersebut haram untuk dikonsumsi.

“Kalau sudah ditetapkan berbahaya, jelas masuk kategori haram. Atau istilah Islamnya, Halal tapi tidak toyib,” ungkap Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor, Ahmad Mukri Adji, kemarin.

Mukri menjelaskan, status halal tapi tidak toyib artinya halal tapi dilarang untuk dikonsumsi. Menurut Islam, sapi tetap menjadi barang yang halal. Status haram bisa divoniskan, jika daging tercampur zat-zat asing yang membahayakan tubuh manusia.

“Kami belum menerima edaran dari MUI Pusat. Yang jelas, jika memang berbahaya, harus ditarik dari peredaran,” kata dia.

Penetapan haram daging impor ini, kata Mukri, harus berdasarkan hasil penelitian yang valid. “Fatwa haram halal itu nanti setelah MUI Pusat menerima hasil penelitian dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan),” tekannya.  

Seperti banyak dikabarkan, daging sapi impor yang didrop dari Australia baru-baru ini ternyata belum sepenuhnya aman untuk dikonsumsi. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengabarkan, dari sisi kesehatan, daging yang mengandung hormon penggemuk memiliki sifat karsinogenik yang bisa memicu kanker. Padahal, Indonesia sudah melarang penggunaan hormon ini.

Dari data yang dilansir, Amerika Serikat (AS) dan Australia hingga kini masih melakukan praktik pemberian hormon pada sapi. Hormon ini diberikan untuk memacu pertumbuhan sapi sehingga sapi akan mencapai bobot badan maksimal dalam waktu singkat. Menurut YLKI, sudah banyak warga AS yang terkena kanker akibat hormon ini dan kini sapi impor itu sudah beredar di Indonesia.

Wakil Sekjend MUI Pusat, Welia Safitri menambahkan, sampai saat ini pihaknya masih menunggu penetapan status daging impor sapi dari BPOM. Jika memang BPOM menetapkan daging tersebut tidak layak konsumsi, lanjut Melia, MUI akan menggelar sidang Komisi Fatwa.

BOGOR - Para ulama Bogor mendesak pemerintah segera memberikan penjelasan soal layak tidaknya daging sapi impor di pasaran. Jika memang daging 'sapi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News