Ayah Korban Cebongan Minta Pelaku Dihukum Mati

Ayah Korban Cebongan Minta Pelaku Dihukum Mati
Ayah Korban Cebongan Minta Pelaku Dihukum Mati

jpnn.com - KUPANG– Max Filipus Sahetapy Engel selaku ayah kandung dari Hendrik Angel Sahetapy alias Decky, yang ditembak mati di Lapas Kelas IIB Sleman, menilai vonis Pengadilan Militer Bantul, Yogyakarta, terhadap tiga pelaku penembakan belum memberikan rasa keadilan yang sesungguhnya.

Menurutnya, para pelaku yang juga aparat hukum, telah melakukan pelanggaran hukum berat, sehingga sepantasnya dijatuhi hukuman mati. “Para pelaku ini kan aparat hukum, dan mereka telah melakukan pelanggaran hukum berat dengan membunuh anak saya dan tiga rekannya yang tengah dalam lindungan hukum di Lapas Cebongan,” sebut Max saat disambangi di kediamannya di RT 8/RW 3 Kelurahan Bakunase Kecamatan Kota Raja Kota Kupang, Jumat (6/9) siang.

Namun demikian, Max mengaku senang, karena ketiga akhirnya dapat dihukum, dimana Serda Ucok divonis 11 tahun penjara, Serda Sugeng 8 tahun, dan Koptu Kodik dipenjara 6 tahun, dan ketiganya juga dipecat dari kesatuan TNI.

Mex mengaku sempat ragu kasus pembunuhan terhadap anaknya itu bakal terungkap, dan para pelakunya dapat dihukum. “Saya senang, akhirnya para pelaku dapat dihukum juga. Padahal saya sempat ragu pelakunya dihukum. Akhirnya terbukti juga, walau putusan ini belum bisa hilangkan rasa sakit hati saya dan keluarga,” jelasnya.

Selain itu, Max mempertanyakan alasan tidak dihadirkan Pangdam Diponegoro dan Kapolda DIY yang menjabat saat kejadian dalam persidangan. “Seharus kedua pejabat ini ikut diperiksa di persidangan, karena sebelum Decky dan tiga rekannya dititipkan di Lapas Cebongan, sudah ada pertemuan antara petinggi kedua lembaga itu,” jelasnya. (mg-11)


Berita Selanjutnya:
Tahu dan Tempe Mulai Langka

KUPANG– Max Filipus Sahetapy Engel selaku ayah kandung dari Hendrik Angel Sahetapy alias Decky, yang ditembak mati di Lapas Kelas IIB Sleman,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News