MA Nyatakan Hakim Sudrajad Tak Terbukti Gelar Lobi di Toilet

MA Nyatakan Hakim Sudrajad Tak Terbukti Gelar Lobi di Toilet
MA Nyatakan Hakim Sudrajad Tak Terbukti Gelar Lobi di Toilet

jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Agung menyatakan bahwa hakim Sudrajad Dimyati tidak terbukti bersalah melakukan "transaksi toilet" saat bertemu anggota Komisi III DPR, Bahruddin Nashori usai pelaksanaan fit and proper test calon hakim agung (CHA) di DPR RI, beberapa waktu lalu.  Sebab, kertas yang diserahkan Sudrajad ke Bahruddin di toliet DPR RI bukanlan uang atau cek, melainkan daftar nama CHA wanita dari jalur karier dan nonkarier.

Kepastian bahwa Sudrajad tak bersalah diperoleh setelah  hakim Pengadilan Tinggi Pontianak itu menjalani pemeriksaan di depan tim Pengawas MA, hari ini (27/9). Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur, hari ini Sudrajad menjalani pemeriksaan selama 1,5 jam yang sejak pukul 10.00 hingga 11.30.

Tim Pengawas MA yang memeriksa Sudrajad diketuai Timor Manurung dan beranggotakan  Andi Syamsu Alam,  Suwardi, Imam Soebechi, dan Syarifuddin. "Hasil klarifikasinya, Pak Sudrajad dinyatakan tidak bersalah," ucap Ridwan.

Lebih lanjut Ridwan membeber kronologis yang disampaikan Sudrajad di depan Tim Pengawas MA. Seusai menjalani fit and proper test sebagai CHA di Komisi III DPR, Rabu (18/9) lalu, sekitar pukul 11.30 Sudrajad menuju toilet yang tak jauh dari ruang kerja komisi yang membidangi hukum itu. Saat Sudrajad sedang buang air, masuklah anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB, Bahruddin Nashori dengan membawa selembar kertas berisi jadwal tes CHA.

Kemudian, kata Ridwan, Bahruddin bertanya ke Sudrajad tentang nama-nama CHA wanita dari jalur karier dan nonkarier. Sudrajad pun memberi jawaban sepanjang pengetahuannya saja. Mereka pun keluar dari toilet secara beriringan.

Namun, sesaat setelah Sudrajad dan Bahruddin keluar dari toilet, datanglah seorang wartawan dari media online yang langsung menyodorkan pertanyaan. "Bapak melakukan lobi-lobi di toilet ya dengan anggota Komisi III?" tanya wartawan itu ke Sudrajad.

Kontan saja Sudrajad membantahkan. Selanjutnya, Sudrajad menuju parkir mobil untuk menuju ke Bandara Soekarno Hatta. Tapi sesampainya Sudrajad di parkiran, si wartawan tetap mengejarnya sembari menyerahkan kartu nama.  

"Tapi perkembangan selanjutnya Pak Sudrajad dituduh melakukan loby dengan anggota Komisi III DPR. Sudah ada pemeriksaan dan Pak Sudrajad dinyatakan tak bersalah. Sehingga kami berharap label hakim loby di toilet segera dihilangkan, karena keluarga dan anaknya yang kuliah dalam keadaan sedih dengan label itu," pungkas Ridwan. (ara/jpnn)

JAKARTA - Mahkamah Agung menyatakan bahwa hakim Sudrajad Dimyati tidak terbukti bersalah melakukan "transaksi toilet" saat bertemu anggota


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News