Semalam, Enam Kali Digauli

Semalam, Enam Kali Digauli
Semalam, Enam Kali Digauli

KAYUAGUNG - Likus Wilaya alias Andry, 20 warga Dusun II, Desa Sinar Marga, Kecamatan Mekakau, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Selatan, diringkus oleh jajaran unit PPA Satreskrim Polres OKI pimpinan Ipda Rohimah, saat dipancing datang ke Hotel Cipta  Jumat malam (18/10) sekitar pukul 19.00 WIB.

    

Tersangka Likus ditangkap karena telah menyetubuhi anak di bawah umur, sebut saja Bunga, 17, bukan nama sebenarnya, warga Desa Tugumulyo, Kecamatan Lempuing, OKI. Setidaknya dalam satu malam, tersangka menyetubuhi korbannya hingga enam kali.

    

Tersangka nyaris dipukuli oleh keluarga dan kakak  korban yang merasa kesal dengan ulah tersangka yang telah merusak masa depan adiknya, beruntung tersangka cepat diamankan dan dibawa masuk ke sel tahanan Polres OKI.

    

Informasi yang berhasil dihimpun, peristiwa pencabulan anak di bawah umur tersebut terjadi Selasa (27/08) lalu di Hotel Cipta Kayuagung. Antara korban dan tersangka sebelumnya memang sudah menjalin hubungan pacaran. Korban kenal dengan pelaku yang  bekerja sebagai pelayan toko bangunan di Pasar Tugumulyo tempat langganan orang tuanya.

    

KAYUAGUNG - Likus Wilaya alias Andry, 20 warga Dusun II, Desa Sinar Marga, Kecamatan Mekakau, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Selatan, diringkus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News