Semalam, Enam Kali Digauli

Semalam, Enam Kali Digauli
Semalam, Enam Kali Digauli
Kapolres OKI, AKBP Erwin Rachmat SIK didampingi Kasat Reskrim, AKP H Surachman SH dan Kanit, Ipda Rohimah mengatakan, setelah menerima laporan, pihaknya langsung melakukan upaya penangkapan terhadap pelaku.

    

"Pelaku ini kami pancing melalui korbannya yang berpura-pura mengajak ketemuan di Hotel Cipta, tanpa curiga pelaku akhirnya menuruti saja, saat itulah pelaku langsung kita ringkus," ujar Rohimah.

    

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres OKI untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Akibat perbuatannya tersebut, tersangka bakal dijerat Pasal 81 Ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun, serta denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta. (hak/vin/ce5)

KAYUAGUNG - Likus Wilaya alias Andry, 20 warga Dusun II, Desa Sinar Marga, Kecamatan Mekakau, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Selatan, diringkus


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News