Hukuman Gayus Tambunan Tetap 30 Tahun
jpnn.com - JAKARTA-- Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan pegawai pajak, Gayus Halomoan Partahanan Tambunan.
"Menolak permohonan kuasa pemohon Untung Sunaryo terhadap pemohon Gayus Halomoan Partahanan Tambunan," ujar Putusan yang dilansir dari website Mahkamah Agung, Jumat, (22/11).
Majelis Hakim yang menolak perkara bernomor 38 PK/Pid.Sus/2013 itu terdiri dari M.S. Lumme, SH, Sri Murwahyuni, SH.MH serta Komariah Emong Sapardjaja, Prof., DR., SH. Perkara itu sendiri diputus ada tanggal 30 Juli 2013 lalu.
Dengan ditolaknya PK tersebut, maka total hukuman penjara yang harus dijalani oleh Gayus adalah selama 30 tahun.
Sebelumnya, pengajuan kasasi Gayus juga ditolak. Putusan kasasi itu terdaftar dengan nomor 52 K/PID.SUS/2013. Dengan putusan itu, Gayus dihukum delapan tahun penjara dalam kasus pencucian uang dan penyuapan penjaga tahanan untuk dapat kabur dari tahanan.
Adapun hukuman 30 tahun itu adalah akumulasi dari beberapa kasus yang dilakukan oleh mantan pegawai pajak itu.
Berikut rincian hukuman Gayus :
1. Kasus Suap
JAKARTA-- Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan pegawai pajak, Gayus Halomoan Partahanan Tambunan.
- Rayakan Hari Kartini, Seluruh Karyawan Juragan 99 Garment Berkebaya Sepekan
- Polda Banten Ungkap Kasus Perburuan Badak di Taman Nasional Ujung Kulon
- Imigrasi Batam Sudah Terbitkan 27.820 Paspor pada Triwulan Satu 2024
- Pj Gubernur NTB Mangkir Dipanggil Bawaslu, Pengamat: Pejabat Seharusnya Memberi Contoh
- Tekan Angka Perkawinan Anak, Waka MPR Lestari Moerdijat Mengajak Semua Pihak Terlibat
- Akademisi Minta Prabowo Membentuk Kementerian Urusan Papua