Hukuman Gayus Tambunan Tetap 30 Tahun

Hukuman Gayus Tambunan Tetap 30 Tahun
Hukuman Gayus Tambunan Tetap 30 Tahun

Gayus pun dijerat dengan kasus pajak. Karena dinilai lalai dalam menangani keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (SAT). Hakim menilai Gayus tidak teliti, cermat, sehingga Keberatan Pajak PT Surya Alam Tunggal dikabulkan dan berakibat pada kerugian negara sebesar Rp570 juta. Menurut hakim, terdakwa telah menyalahgunakan wewenang yang ada padanya sehingga merugikan keuangan negara. Gayus juga terlibat dalam kasus penggelapan pajak PT Megah Citra Raya.

5. Pemalsuan Surat

Pengadilan juga menetapkan Gayus juga bersalah dalam memalsukan dokumen yakni membuat paspor palsu. Gayus menggunakan paspor palsu atas nama Sony Laksono agar dapat bepergian ke luar negeri. Paspor palsu itu digunakan Gayus bepergian ke luar negeri saat ditahan di Rutan Mako Brimob.

Atas sejumlah kasus itu, MA sudah mengganjar Gayus 12 tahun penjara. Gayus dinyatakan bersalah dalam kasus pajak PT SAT, menyuap hakim, penyidik, dan pengacara.

Kemudian atas kasus penggunaan dan pemalsuan paspor, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada tanggal 4 Oktober 2011 memvonis Gayus selama 2 tahun penjara.

Sementara, dalam perkara penggelapan pajak PT Megah Citra Raya di Pengadilan Negeri Tangerang, sebelumnya Gayus divonis bebas. Setelah jaksa mengajukan banding, Gayus dijatuhi vonis 8 tahun penjara.

Terakhir, Gayus divonis 6 tahun penjara atas kasus gratifikasi, suap, dan pencucian uang. Namun Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat vonis Gayus menjadi 8 tahun penjara. (flo/jpnn)


JAKARTA-- Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan pegawai pajak, Gayus Halomoan Partahanan Tambunan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News