Hukuman Gayus Tambunan Tetap 30 Tahun

Hukuman Gayus Tambunan Tetap 30 Tahun
Hukuman Gayus Tambunan Tetap 30 Tahun

Dalam kasus terbaru, Gayus dinyatakan terbukti bersalah menerima suap senilai Rp925 juta dari Roberto Santonius, konsultan PT Metropolitan Retailmart terkait kepengurusan keberatan pajak perusahaan tersebut.

Selain itu, Gayus juga dinyatakan terbukti memberikan uang suap kepada sejumlah petugas rumah tahanan negara Mako Brimob Depok sekitar tahun 2010, termasuk kepada Kepala Rutan (Karutan) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok Kompol Iwan Siswanto.

Tidak hanya itu, Gayus juga telah dinyatakan terbukti bersalah menyuap Ketua Pengadilan Negeri Tangerang Muhtadi Asnun sebesar US$30.000 dan US$10.00 kepada hakim anggota lainnya.

Gayus juga terbukti bersalah menyuap penyidik kepolisian Arafat Enanie dan Sri Sumartini masing masing US$2.500 dan US$3.500. Sedangkan, Haposan Hutagalung sebagai penasihat hukum juga diberi Rp800 juta dan US$45.000.

2. Gratifikasi
Selain kasus suap, Gayus juga terbukti bersalah dalam penerimaan gratifikasi. Saat menjabat petugas penelaah keberatan pajak di Ditjen pajak, Gayus terbukti menerima gratifikasi sebesar US$659.800 dan Sin$9,6 juta. Gratifikasi itu tidak dilaporkan ke KPK namun disimpan di safe deposit box Kelapa Gading Bank Mandiri.

3. Pencucian uang

Selain dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Gayus juga dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang. Selama persidangan, Gayus gagal membuktikan kekayaannya berupa uang Rp925 juta, US$3,5 juta, US$659.800, Sin$9,6 juta dan 31 keping logam mulai masing-masing 100 gram bukan berasal dari hasil tindak pidana.

4. Pajak

JAKARTA-- Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh mantan pegawai pajak, Gayus Halomoan Partahanan Tambunan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News