Pemerintah Diminta Tegas Terapkan UU Kesehatan
jpnn.com - JAKARTA - Ketua Komisi IX DPR RI, Ribka Tjiptaning mengingatkan pemerintah untuk konsisten menerapkan Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang mengatur kewajiban penyelenggara kesehatan terhadap pasien.
“Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009, khususnya Pasal 32 ayat 2 menyebutkan, dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka. Namun, pada prakteknya banyak pasien ditolak rumah sakit dengan berbagai alasan tidak jelas,” kata Ribka Tjiptaning, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Rabu (4/12).
Menurut Ribka, selama ini posisi pasien itu lemah ketika harus berurusan dengan pelayanan kesehatan. Pasien seolah tidak memiliki kedaulatan. Karena itu, Ribka mendesak pemerintah untuk melaksanakan mandat UU 36 nomor 2009 dan UU 44 nomor 2009 tentang Rumah Sakit.
“Pemerintah harus segera melaksanakan mandat kedua undang-undang tersebut sehingga pelayanan kesehatan bagi pasien benar-benar terlaksanakan dengan baik,” imbuhnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Ketua Komisi IX DPR RI, Ribka Tjiptaning mengingatkan pemerintah untuk konsisten menerapkan Undang-Undang (UU) Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai dan BNN Bersinergi Tekan Peredaran Gelap Narkotika di Jateng, Ini Hasilnya
- DKJ Bakal Alokasikan 5 Persen APBD Buat Kelurahan
- Bea Cukai dan BNNP Banten Musnahkan 21 Kg Sabu-Sabu Hasil Penindakan pada Awal Maret
- 5 Tokoh Perempuan Dianugerahi Leading Women Award 2024, Ada Chief Sustainability Officer APP Group
- 503 PPPK Terima SK, Hasan Chabibie: Pahami Posisi Anda sehinga Bisa Bekerja Profesional
- Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Mundur karena Terlibat dalam Mutasi ASN Kementan