Guru PNS Korban Politik Marak Lagi

PGRI Menerima Laporan dari Lebak

Guru PNS Korban Politik Marak Lagi
Guru PNS Korban Politik Marak Lagi

jpnn.com - JAKARTA - Pilkada Kabupaten Lebak ternyata tidak ramai di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena mencuat aroma penyuapan. Tetapi juga ramai di kalangan adakemisi, karena pilkada itu berujung mutasi guru PNS besar-besaran.

Setidaknya sudah ada 15 guru korban mutasi pasca pilkada Lebak melapor ke Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PG PGRI). Muncul dugaan bahwa guru-guru dan kepala sekolah yang menjadi korban mutasi itu bersebrangan politik dengan elit partai. Khususnya elit parati yang bertarung jadi kepala daerah.
 
Ketua Umum PB PGRI Sulistyo yang menerima laporan itu mengatakan, mutasi yang dialami para guru tidak wajar. "Misalnya ada kepala sekolah yang dimutasi menjadi guru. Terus sekolah tempatnya mengajar dipindah sejauh 200 km, terpencil dari tempat awal," urai Sulistyo.
 
Dia mengatakan rata-rata para guru yang mengadu ke PGRI itu dimutasi dari sekolah awal sejauh lebih dari 150 km dari tempat tinggalnya. Sulistyo mengatakan mutasi yang tidak wajar itu harus menjadi perhatian pemerintah. Sebab pemda seharusnya bisa menjaga para guru supaya mengajar dengan tenang.
 
Sulistyo mengatakan kasus mutasi guru imbas dari pertarungan kepala daerah seperti ini sudah menjadi kebiasaan lama. Dia berharap Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) turun tangan untuk mengatasinya.
 
Sampai saat ini PGRI belum meneruskan laporan para guru itu ke Kemendikbud. "Biasanya laporan seperti ini dibiarkan saja soalnya," katanya. Menurut Sulistyo, Kemendikbud sejatinya bisa tegas dengan memangkas anggaran pendidikan untuk pemda-pemda yang sering asal-asalan memutasi guru. Sebaliknya Kemendikbud selama ini sering bersembunyi, bahwa mutasi guru PNS itu adalah urusan pemda.
 
Menurut Sulistyo, kasus mutasi guru di Lebak itu sudah keterlaluan. Dia mengancam bakal ada aksi solidaritas dari guru lainnya sebagai bentuk simpatik. Tuntutan PGRI saat ini adalah, pemda Lebak diminta membatalkan mutasi itu.
 
Sulistyo menegaskan mutasi guru itu memang diperbolehkan, asalkan dilaksanakan secara wajar. Selama ini mutasi guru PNS, dilandasi dari dua pertimbangan. Yakni sebagai bentuk hukuman (punishment) atau penghargaan (reward).
 
Untuk itu, proses mutasi harus memiliki dasar evaluasi yang tegas dan tertulis rapi. Mutasi tidak boleh dilaksanakan asal-alasan, tanpa pertimbangan akademik. Infomrasi terbaru, PGRI sudah menerima laporan bahwa pemkab Lebak siap mengembalikan para guru yang jadi "korban" mutasi. "Kami menunggu sampai benar-benar terealisasi," katanya. (wan)


JAKARTA - Pilkada Kabupaten Lebak ternyata tidak ramai di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena mencuat aroma penyuapan. Tetapi juga ramai di


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News