dr Ayu dan dr Hendry Pasrah Jalani Hukuman
jpnn.com - MANADO - Terpidana kasus malpraktik dr Ayu S Prawani dan dr Hendry Simanjuntak kelihatannya sudah pasrah menjalani hukuman atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan vonis sepuluh bulan.
Mereka terlihat santai dan dalam kondisi baik-baik saja di Rumah Tahanan (Rutan) Malendeng saat dipantau, wartawan koran, kemarin.
Saat mereka duduk di ruang pelayanan tahanan, terlihat mereka asik berbicara. Tapi saat didekati, mereka menjauh dan menolak untuk diwawancarai.
"Mereka (Ayu dan Hendry) sehat-sehat saja di dalam (Rutan). Mereka terlihat sudah pasrah dalam menjalani hukuman tersebut. Walaupun di satu sisi mereka menjalani dengan berat hati, tapi mereka menghargai putusan itu (MA)," beber Jerry Tambun, kuasa hukum dua terpidana itu, saat ditemui di Rutan Malendeng.
Senada dengannya, Kasub Pelayanan Tahanan Rutan Malendeng Fery Ngajow mengatakan, tidak ada perlakuan khusus terhadap Ayu dan Hendry.
"Kami tidak membeda-bedakan para narapidana. Pelayanan yang kita berikan kepada mereka sama dengan yang lain. TIdak ada tempat khusus yang disediakan buat mereka," tutupnya sembari menambahkan, hampir tiap hari dua dokter tersebut dikunjungi rekan-rekan seprofesi. (ctr-05/ian)
MANADO - Terpidana kasus malpraktik dr Ayu S Prawani dan dr Hendry Simanjuntak kelihatannya sudah pasrah menjalani hukuman atas putusan Mahkamah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Buwas Curiga, Penghapusan Pramuka dari Ekskul jadi Upaya Melemahkan Indonesia
- Kalimat Ini Selalu Ada saat Penyerahan SK PPPK, Bikin Tertekan, Setara PNS?
- 5 Berita Terpopuler: Beda PPPK & PNS Jelas, tetapi Bukan jadi Nomor Dua, kok, Simak RPP Manajemen ASN
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Era Anna Muawanah Bojonegoro Raih Prestasi Terbaik Ketiga Nasional EPPD 2023
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol