Terbukti Menyuap, Anak Buah Hartati Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Bui

Terbukti Menyuap, Anak Buah Hartati Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Bui
Mantan Direktur PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) Totok Lestiyo saat menyimak pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/12). Totok yang didakwa menyuap Bupati Buol, Amran Batalipu, dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman empat dua tahun penjara. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta menjatuhkan putusan pidana penjara dua tahun kepada mantan Direktur PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) Totok Lestiyo. Majelis hakim menyatakan Totok yang juga bekas anak buah pengusaha Siti Hartati Murdaya terbukti menyuap Bupati Buol Amran Abdullah Batalipu. 

Penyuapan itu terkait pengurusan sertifikat Hak Guna Usaha dan Izin Usaha Perkebunan lahan kelapa sawit milik PT HIP, PT Cipta Cakra Murdaya, dan PT Sebuku Inti Plantation di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah. Putusan ini dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, (16/12).

"Menjatuhkan putusan kepada terdakwa Totok Lestiyo berupa pidana penjara selama dua tahun, dikurangkan dari masa tahanan seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim, Gusrizal Lubis, saat membacakan amar putusan Totok dalam sidang.

Majelis hakim juga menyatakan Totok harus membaya pidana denda sebesar Rp 50 juta. Jika tidak dibayar, maka harus diganti hukuman kurungan selama tiga bulan.

Dalam putusan itu hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap Totok.

Pertimbangan memberatkan Totok adalah perbuatannya mencederai tatanan pemerintah yang bersih dan bebas dari krupsi, kolusi, dan nepotisme, serta tidak mendukung upaya pemerintah dalam menerapkan Good Corporate Governance (tata kelola pemerintahan yang baik). 

Sedangkan hal-hal yang meringankan adalah Totok belum pernah dihukum, menyesal dan mengakui terus terang perbuatannya, serta bersikap sopan selama masa persidangan.

Menurut Hakim Ketua Gusrizal, Totok terbukti melanggar dakwaan alternatif kesatu. Yakni Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto pasal 64 KUHPidana.

JAKARTA - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta menjatuhkan putusan pidana penjara dua tahun kepada mantan Direktur PT Hardaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News