Terbukti Menyuap, Anak Buah Hartati Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Bui

Terbukti Menyuap, Anak Buah Hartati Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Bui
Mantan Direktur PT Hardaya Inti Plantation (PT HIP) Totok Lestiyo saat menyimak pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (16/12). Totok yang didakwa menyuap Bupati Buol, Amran Batalipu, dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman empat dua tahun penjara. Foto: Ricardo/JPNN.com

Amran yang mengetahui hal itu juga melobi Hartati Murdaya supaya mau menyumbang buat pemenangan Amran. Hartati setuju dan memerintahkan Totok mencairkan uang Rp 1 miliar untuk diberikan kepada Amran dengan dalih bantuan pembelian sembako dan kampanye. Uang itu diantarkan oleh Arim dan Yani ke rumah Amran pada tengah malam. Tak lama setelah penyerahan duit itu, Amran memerintahkan Asisten I Kabupaten Buol, Amir Rihan Togila, segera mengurus dan menerbitkan Izin Lahan dan IUP PT HIP dan PT SIP.

"Arim dan Yani kemudian mengambil surat izin lahan serta IUP milik PT HIP dan PT SIP di kantor Amran pada pukul 09.00 WITA keesokan harinya," kata Hakim Made Hendra.

Sementara pengiriman uang kedua, yakni Rp 2 miliar, dilakukan oleh Yani dan Gondo. Fulus itu diberikan supaya Amran segera menerbitkan sertifikat Hak Guna Usaha dan IUP lahan kepala sawit milik PT CCM. Duit itu diantar ke rumah peristirahatan Amran, di Villa Leok, Kabupaten Buol.

Menurut Hakim Anggota Mathius Samiaji, proses pemberian uang Rp 3 miliar kepada Amran melalui Arim, Yani, Gondo telah direncanakan oleh Hartati dan Totok.

"Perbuatan itu tidak berdiri sendiri dan merupakan satu kesatuan atas beberapa kejadian perbuatan bersama-sama atas permintaan Hartati," tandas Hakim Mathius. (flo/jpnn)

JAKARTA - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta menjatuhkan putusan pidana penjara dua tahun kepada mantan Direktur PT Hardaya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News