Remunerasi Kemendikbud Bukan untuk Guru dan Dosen

Remunerasi Kemendikbud Bukan untuk Guru dan Dosen
Remunerasi Kemendikbud Bukan untuk Guru dan Dosen

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) baru saja ditetapkan sebagai instansi penyelenggara reformasi birokrasi. Sebagai kompensasinya, pegawai di lingkungan Kemendikbud mendapatkan tunjangan kinerja atau remunerasi hingga Rp 19,3 juta per bulan.

Program reformasi birokrasi di lingkungan Kemendikbud ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden (Prepres) 88/2013. Penetapan ini merupakan satu paket dengan program reformasi birokrasi di lingkungan instansi pusat lainnya.

Seperti di Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Badan Intelejen Negara (BIN), serta di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans).

Dalam aturan reformasi birokrasi Kemendikbut itu, ditentukan pula soal tunjangan kinerja atau biasa disebut remunerasi. Diantaranya adalah tunjangan tersebut dibayarkan setiap bulan terhitung mulai Juli 2013 lalu.

Pemberian tunjangan kinerja atau remunerasi untuk Kemendikbud ini sempat menimbulkan harapan besar bagi pegawai yang diangkat menjadi pejabat fungsional guru dan dosen. Sebab mereka akan mendapatkan banyak tunjangan, karena sebelumnya sudah mendapatkan tunjangan sertifikasi. Pada umumnya guru adalah PNS pemda setempat, tetapi ada juga guru berstatus PNS Kemendikbud.

Tetapi di dalam Perpres tersebut ditegaskan bahwa pemberian tunjangan kinerja atau remunerasi dikecualikan untuk pegawai Kemendikbud yang diangkat menjadi pejabat fungsional guru dan dosen. Pengecualian juga berlaku untuk pegawai Kemendikbud yang ditempatkan di lembaga atau instansi lain.

Nominal remunerasi Kemendikbud terdiri dari 17 kelas jabatan. Tunjangan untuk kelas jabatan terendah (kelas jabatan 1) hanya Rp 1.563.000 per bulan. Sedangkan remunerasi tertinggi untuk kelas jabatan 17 ditetapkan sebesar Rp 19.360.000 per bulan. Kelas jabtan 17 ini ditetapkan untuk pejabat eselon I yang jumlahnya ada sepuluh orang. Untuk mendapatkan tunjangan kinerja tersebut, setiap pegawai harus memenuhi target atau kontrak kinerja.

Kepala Pusat Informasi dan Humas (PIH) Kemendikbud Ibnu Hamad mengatakan, program reformasi birokrasi di lingkungannya sejatinya saat ini sudah berjalan.

JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) baru saja ditetapkan sebagai instansi penyelenggara reformasi birokrasi. Sebagai kompensasinya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News