Refly: Bawa Hakim MK ke Dewan Etik

Refly: Bawa Hakim MK ke Dewan Etik
Refly: Bawa Hakim MK ke Dewan Etik

jpnn.com - JAKARTA -- Pakar hukum tata negara Refly Harun menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam uji materi UU Pilpres sebagai bentuk perampasan keadilan. Pasalnya, pembacaan putusan itu tertunda sampai hampir satu tahun.

Seperti diberitakan, sebenarnya MK sudah mengambil keputusan terkait permohonan ini dalam forum Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar pada bulan Maret 2013. Namun, karena berbagai alasan, mahkamah baru menggelar sidang pembacaan putusan hari ini, Kamis (23/1).

"Justice delay, justice denied, seharusnya pemohon bisa dapatkan keadilannya saat ini, kalau dibacakan Maret 2013. Saya pun sepakat kalau sekarang dibacakan susah realistis," kata Refly saat berbincang-bincang dengan wartawan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (23/1) malam.

Menurutnya, akibat penundaan maka pemohon telah mengalami kerugian. Pasalnya, putusan mengalami perubahan karena menyesuaikan dengan situasi terkini.

Apalagi, tambah Refly, MK sebenarnya tidak punya alasan kuat untuk menunda-nunda putusan. Sejumlah perkara uji materi lainnya juga membuktikan bahwa MK mampu membuat putusan dalam waktu yang sangat singkat.

"Soal KTP, dua hari sebelum pilpres, gak ada alasan. Gus Dur dulu soal jasmani dan rohani hari Senin diajukan, hari Kamis selesai," tuturnya.

Refly pun berkesimpulan bahwa hakim MK telah berlaku tidak profesional dalam menangani perkara ini. Ia pun menyarankan agar pihak pemohon mengadukannya ke Dewan Etik MK.

"Unprofesional conduct, ini kebangetan. Ini hakim nggak bodoh tapi nggak profesional. Delapan hakim ini harus dilaporkan ke Dewan Etik," tegasnya. (dil/jpnn)


JAKARTA -- Pakar hukum tata negara Refly Harun menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam uji materi UU Pilpres sebagai bentuk perampasan keadilan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News