41 Kasus Pembakaran Hutan Sudah Ditindak

41 Kasus Pembakaran Hutan Sudah Ditindak
41 Kasus Pembakaran Hutan Sudah Ditindak

jpnn.com - JAKARTA - Menko Kesra Agung Laksono mengatakan, penindakan hukum terkait pembakaran hutan secara liar sudah berjalan dengan baik. Tercatat sejak tahun 2013 sampai sekarang, pihak kepolisian telah melakukan 41 penindakan.

"Terutama korporasi, perusahaan-perusahan perkebunan sawit. Dan dari 41 penindakan itu, 25 sudah jadi tersangka dan bahkan sudah ada yg kena hukuman dari mulai 8 bulan sampai 8 tahun," kata Agung kepada wartawan di Kantor Presiden, Kamis (27/2).

Politisi Golkar ini mengaku belum mendapat data lengkap terkait nama-nama perusahaan yang bertanggung jawab atas kebakaran hutan. Namun menurutnya, beberapa diantara perusahaan itu adalah milik warga negara Malaysia dan Singapura. Meski ada juga perusahaan yang dimiliki pengusaha Indonesia.

Kedepannya, lanjut Agung, penegakan hukum tidak hanya difokuskan pada pidana saja. Diharapkan, penindakan secara perdata juga dilakukan.

"Misalnya saja yang berkaitan dengan ganti rugi dan sebagainya. Ini bagian dari upaya hukum, supaya ada efek jera. Terutama perusahaan-perusahaan perkebunan yang besar, yang sengaja membakar lahan sehingga ongkos lebih murah," paparnya.

Lebih lanjut Agung mengaku optimis penindakan hukum yang tegas akan berdampak positif mencegah terjadinya kebakaran hutan. Mengingat sebagian besar kebakaran terjadi karena ulah manusia.

"99 persen kebakaran hutan itu ulah manusia, dilakukan oleh pereorangan atau korporasi, yang paling berbahaya oleh perusahaan kebun," tandasnya. (dil/jpnn)


JAKARTA - Menko Kesra Agung Laksono mengatakan, penindakan hukum terkait pembakaran hutan secara liar sudah berjalan dengan baik. Tercatat sejak


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News