Hingga Kini Akil Masih Keberatan Ditangkap KPK

Hingga Kini Akil Masih Keberatan Ditangkap KPK
Hingga Kini Akil Masih Keberatan Ditangkap KPK

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar mempertanyakan penangkapan dirinya oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah dinas Ketua MK yang terdapat di Jalan Widya Chandra III Nomor VII, Jakarta Selatan.

Saat penangkapan hingga saat ini, kata Akil, KPK tidak pernah memperlihatkan surat perintah penangkapan. Tak hanya itu, saat disidik, KPK selalu memberikan kejutan.

"Sejak tanggal 2 Oktober 2013 sampai saya ditetapkan sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan tanggal 3 Oktober 2013, saya tidak pernah diperlihatkan surat perintah penangkapan," kata Akil saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (27/2).

Menurut Akil, pernyataan pimpinan KPK di media massa yang menyatakan bahwa dirinya telah ditangkap tangan merupakan pernyataan yang tidak berdasarkan kejadian sebenarnya. Sebab, saat penyidik KPK datang ke rumah dinasnya selaku Ketua MK, lanjut Akil, dirinya tidak pernah dinyatakan ditangkap.

Akil menjelaskan, penyidik melakukan penangkapan terhadap politisi Partai Golkar Chairun Nisa dan Komisaris PT Berkala Maju Bersama Cornelis Nalau yang saat itu berada di halaman rumah dinasnya. Sedangkan rumah tersebut dalam keadaan tertutup dan terkunci.

Akil mengaku sedang berada di dalam rumah sehingga tidak mengetahui peristiwa penangkapan Nisa dan Cornelis. Pria kelahiran Putussibau, Kalimantan Barat itu mengaku diberitahu oleh petugas jaga bahwa ada tamu di depan rumah. Dia kemudian keluar. Ketika itu, Akil bertemu penyidik KPK.

"Penyidik KPK yang menyatakan bahwa penyidik telah melakukan penangkapan terhadap Chairu Nisa dan Cornelis, dan meminta saya menyaksikan penggeledahan terhadap keduanya. Serta kemudian meminta saya untuk ikut guna memberi keterangan di kantor KPK hubungan dengan peristiwa tersebut," ujar Akil.

Namun, Akil menjelaskan, sejak saat itu dirinya tidak pernah bisa meninggalkan KPK. Sebab setelah dibawa ke kantor komisi antirasuah itu, dia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. "Ditahan tanpa pernah ditunjukkan surat perintah penangkapan terhadap diri saya," tandasnya. (gil/jpnn)


JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar mempertanyakan penangkapan dirinya oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News