Beli Tanah, Dosen Ditipu Rp 400 Juta
jpnn.com - BENGKULU - Seorang dosen perguruan tinggi swasta di Kota Bengkulu, RG. Guntur Alam, S.Pd, M.Kom (41), warga Jalan Unib Permai Blok IV C No 51 RT 14/4 Kelurahan Bentiring Permai, rugi Rp 400 juta akibat membeli tanah dari orang yang bukan pemiliknya.
Merasa dirugikan, korban memilih memperkarakan persoalan tersebut ke Polda Bengkulu. Sesuai laporan yang disampaikan ke penyidik Polda, kejadian tersebut 7 November 2013 sekitar pukul 15.00 WIB lalu bertempat di Perum Al-Kautsar II Blok A1 No 1 Kelurahan Bentiring Permai.
Korban membeli sebidang tanah di Jalan Padat Karya Kelurahan Sumur Dewa kepada kedua terlapor berinisial, AP dan DW. Karena korban berminat untuk membeli tanah tersebut, transaksi pembayaran tersebut langsung diberikan kepada kedua terlapor.
Namun, setelah uang diberikan dan pelapor mengecek ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), ternyata sertifikat tanah tak bisa dibalik namakan karena tanah tersebut sudah milik orang lain.
Tak terima atas kejadian tersebut, Kamis (27/2) siang pelapor kemudian mendatangi Polda Bengkulu untuk melaporkan dugaan kasus penipuan tersebut.
"Kami masih mendalami dan mentelaah laporan yang disampaikan. Dalam waktu dekat kami akan memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan," ujar Kabid Humas Polda Bengkulu AKBP. Hery Wiyanto, SH didampingi Kasubdit Penmas Bid Humas Kompol. H. Mulyadi. (zie)
BENGKULU - Seorang dosen perguruan tinggi swasta di Kota Bengkulu, RG. Guntur Alam, S.Pd, M.Kom (41), warga Jalan Unib Permai Blok IV C No 51 RT
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 1.071 PPPK Kutim Terima SK, Ini Pesan Penting Bupati Ardiansyah
- Ini Lho Tampang Pengemudi Honda HRV Pelaku Tabrak Lari di Semarang
- DPRD Minta Wisma Atlet Difungsikan untuk Tampung Warga Kampung Bayam
- Polisi Tewas dengan Luka Tembak di Mampang, Ini Penjelasan Kombes Ade Rahmat
- Tenggelam di Sungai Lematang, Kakek Pencari Batu Ditemukan Meninggal Dunia
- Status Internasional Bandara SMB II Palembang Dicabut Pemerintah Pusat