Kejaksaan Timika Bongkar Dugaan Korupsi Rp 1,164 M

jpnn.com - TIMIKA - Kejaksaan Negeri Timika kembali mendapat bukti yang menguatkan dugaan indikasi terjadinya kasus korupsi pengadaan sarana olahraga di perumahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika. Kegiatan itu menelan anggaran Rp 1,164 miliar.
Kabar adanya kasus tersebut dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Timika, Johnny W. Pardede, SH, MH saat dikonfirmasi Radar Timika (JPNN Grup) melalui sambungan telepon seluler, Jumat (28/2) malam.
Kata Kajari, dalam penanganan perkara tersebut pihaknya telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, namun belum bersedia menyebutkan identitas kedua tersangka tersebut.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intelijen) Kejaksaan Timika, Muhammad Rizal, SH menjelaskan bahwa proses hukum kasus tersebut sudah diserahkan ke Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Timika guna ditindaklanjuti.
Diungkapkan Rizal, hari Selasa lalu sebanyak tiga orang sudah dipanggil untuk diperiksa. Satu di antaranya menjabat sebagai sekretaris, kemudian dua orang lainnya sebagai pegawai.
“Selasa kemarin kita sudah memanggil tiga orang saksi, yakni panitia lelang. Satu sekretaris dan dua anggota. Sudah dalam pemeriksaan,” jelas Rizal yang ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Timika di Jalan Agimuga, Mile 32, Kuala Kencana. (rex/sms)
TIMIKA - Kejaksaan Negeri Timika kembali mendapat bukti yang menguatkan dugaan indikasi terjadinya kasus korupsi pengadaan sarana olahraga di perumahan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 9 Dari 1.497 Jemaah Calon Haji Asal Semarang Batal Berangkat
- Dukung Asta Cita, Pemprov Sumsel Selaraskan Program 3 Juta Rumah dengan Visi Misi HDCU
- Bali Tolak Ormas GRIB Hercules, Kalimat Giri Prasta Tegas
- Identitas 12 Korban Tewas Akibat Kecelakaan Maut Bus ALS
- Kronologi Mobil Nissan Tabrakan Beruntun di Bandung, Pelajar Tewas setelah Terseret 80 Meter
- Bea Cukai-Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 127 Kg Sabu-Sabu di Aceh