Rajin Bolos, Tiga PNS Dipecat

Rajin Bolos, Tiga PNS Dipecat
Rajin Bolos, Tiga PNS Dipecat

jpnn.com - BANJARNEGARA - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banjarnegara memberikan sanksi kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS.

Kepala BKD Banjarnegara, Titho Agus Wigono mengatakan, pada tahun 2013 lalu, pihaknya memberikan saksi kepada tiga orang PNS terkait disiplin.
    
Dia menjelaskan,  tiga orang PNS ini dinyatakan melakukan tindakan indisipliner, yakni mangkir kerja. "Sesuai dengan PP, maka PNS yang dalam setahun tidak masuk sebanyak 46 hari dikenakan sanki hukuman berat," ujarnya. Dia menjelaskan,  sanksi tersebut yakni berupa pemberhentian statusnya sebagai PNS.
    
Perhitungan ketidakhadiran ini dihitung secara akumulatif selama satu tahun, atau bukan berturut-turut. "Kalau berturut-turut enak men," ungkapnya. Sebab  bila perhitungannya berturut-turut, maka perhitungannya bisa digugurkan dengan satu kali kehadiran.
    
Meskipun demikian, Titho enggan menyebut nama-nama instansi tempat PNS tersebut bekerja.

Meskipun demikian, dia menegaskan, PNS yang dikenakan sanksi ini murni karena tindakan indisipliner berupa  ketidakhadiran.
    
Sebab sebelumnya, sejumlah PNS dikenakan sanksi berat karena terbukti melakukan perselingkuhan. "Saya jumlahnya tidak hafal, tapi tahun lalu ada yang dikenakan sanksi karena itu," paparnya.

Menurut dia,  mekanisme pemberian sanksi kepada PNS yang melakukan tindakan indisipliner berat ini cukup lama.
    
Sebab pemberian sanksi ini melalui empat lapis. Adapun keputusan sanksi apakah ketiga PNS ini diberhentikan atau tidak, dia belum bisa memastikan. Sebab pihaknya hingga saat ini masih menunggu keputusan dari Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek).

"Kita belum berani mengumumkan nama-namanya, karena belum ada keputusan yang berlaku tetap," tambahnya. (drn/din)


BANJARNEGARA - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banjarnegara memberikan sanksi kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melanggar Peraturan Pemerintah


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News