Ada Enam Orang Terlibat Kasus Century

KPK Bisa Panggil Boediono

Ada Enam Orang Terlibat Kasus Century
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA -- Kasus Century memasuki babak baru. Salah satu terdakwa perkara tersebut, Budi Mulya hari ini (6/3) mulai disidangkan di pengadilan tipikor. KPK menyebut perkara ini melibatkan sejumlah nama lain yang bersama-sama melakukan melanggar hukum dan menyalahgunakan kewenangan.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengungkapkan dakwaan setebal 180an halaman untuk Budi Mulya sifatnya akumulatif. Yakni dakwaan primer dan subsider.

"Fokus dakwaannya ada dua yakni terkait pemberian FPJP (Fasilitas Pemberian Jangka Pendek) dan penetapan bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik," jelasnya.

Dakwaan untuk Budi Mulya itu juga akan memaparkan peran sejumlah nama. Bambang menyebut ada 5-6 orang yang diduga bersama-sama Budi Mulya melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangannya.

Saat ditanya apakah dari nama-nama itu ada mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) saat itu yakni Wakil Presiden Boediono, Bambang tak menjawab.

"Kita tunggu besok saja kalau dakwaannya sudah jelas dibacakan," ujar Bambang di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, kemarin (5/3). Mantan advokat itu hanya memastikan 5-6 orang itu merupakan rekan kerja Budi Mulya.

Bambang mengungkapkan selama proses penyidikan setidaknya KPK telah memeriksa 130 saksi. Sebanyak 120 orang berstatus sebagai saksi faktual dan 10 orang lainnya berstatus sebagai ahli.

Pria kelahiran Jakarta itu belum bisa memastikan apakah seluruh saksi itu akan dihadirkan dalam sidang atau tidak. "Tergantung strategi penanganan dari jaksa penuntut umum nantinya," ujarnya.

JAKARTA -- Kasus Century memasuki babak baru. Salah satu terdakwa perkara tersebut, Budi Mulya hari ini (6/3) mulai disidangkan di pengadilan tipikor.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News