Ada Enam Orang Terlibat Kasus Century

KPK Bisa Panggil Boediono

Ada Enam Orang Terlibat Kasus Century
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Foto: dok.JPNN

Tidak menutup kemungkinan pemanggilan saksi dilakukan juga terhadap Boediono. Sebab saat proses penyidikan Boediono juga pernah diperiksa penyidik KPK. Dengan alasan protokoler, kala itu pemeriksaan terhadap Boediono dilakukan di Kantor Wakil Presiden.

Menurut Bambang KPK nantinya akan mendalami hasil persidangan sebagai pertimbangan pengambilan keputusan pengembangan perkara Bank Century.

Jika memang pengadilan nantinya memang memutuskan keterlibatan pihak lain, maka KPK membuat kebijakan dengan membuka penyelidikan baru, yang kemudian penetapan tersangka.

Dakwaan Budi Mulya juga akan memaparkan kerugiaan negara yang timbul akibat pemberian FPJP. Bambang mengatakan penetapan kerugian negara itu didasarkan dari hasil penyidikan serta perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bambang menyebutkan dari kerugiaan negara akibat FPJP dan penetapan bank gagal nilainya mencapai Rp 7 triliun.

Bambang mengklaim penanganan perkara yang dilakukan KPK atas kasus Bank Century tidaklah lambat seperti yang banyak dikritik selama ini.

Menurut dia surat perintah penyidikan yang dikeluarkan KPK tertanggal 17 Desember 2012 "Dua minggu lalu berkas juga sudah masuk ke pengadilan. Jadi penanganan kasus Century ini sangat berat tetapi relatif lebih cepat ditangani," terangnya.

Selama ini penanganan perkara Bank Century oleh KPK memang kerap mendapatkan sorotan. Lembaga antirasuah ini dituding lambat dan tidak tegas karena menyangkut sejumlah nama pejabat tinggi. Target membawa kasus ini ke persidangan juga meleset.

Sebelumnya Ketua KPK Abraham Samad menargetkan perkara Budi Mulya sudah bisa dibawa ke persidangan sebelum 2014.  Abraham menegaskan Budi Mulya meruapakan awal untuk mengungkap aktor lain dalam perkara Century. (gun)

JAKARTA -- Kasus Century memasuki babak baru. Salah satu terdakwa perkara tersebut, Budi Mulya hari ini (6/3) mulai disidangkan di pengadilan tipikor.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News