Panwaslu: Pasangan Ridho-Bachtiar Bisa Didiskualifikasi

Panwaslu: Pasangan Ridho-Bachtiar Bisa Didiskualifikasi
Panwaslu: Pasangan Ridho-Bachtiar Bisa Didiskualifikasi

jpnn.com - JAKARTA -- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) menemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan pasangan Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub), M Ridho Ficardo.

Jika terbukti maka besar kemungkinan pasangan yang diusung oleh Partai Demokrat ini akan didiskualifikasi dari Pilkada Lampung, 9 April mendatang.

"Jika hasil pengembangan terbukti TS-nya bagi-bagi gula, mereka (Ridho-Bachtiar) bisa didiskualifikasi sebagai peserta pilgub Lampung. Kami (Bawaslu) pasti menindaklanjutinya," kata Anggota Bawaslu Lampung bagian Penindakan dan Pelanggaran, Fatikhatul Khoiriyah, Rabu (12/3).

Fatikhatul mengungkapkan, sebelumnya pihaknya sudah menemukan adanya tim sukses Ridho-Bachtiar yang membagi-bagikan gula di beberapa kabupaten dan kota seperti di Way Lima, Pringsewu, Lampung Tengah, Lampung Barat, Lampung Selatan dan Lampung Timur.

"Di Pringsewu sendiri, gula yang ditemukan sebanyak 7 ton. Kami temukan juga kartu nama dengan foto cagub dan calegnya,” beber Fatikhatul.

Terkait dugaan bagi-bagi gula tersebut, Bawaslu, Polda, beserta Kejati Lampung langsung turun ke lapangan untuk melakukan penyelidikan.

“Bawaslu bersama Polda dan Kejati Lampung telah dua kali melakukan gelar perkara untuk menelusuri masalah ini,” imbuhnya.

Hasilnya, bagi-bagi gula itu termasuk unsur pidana. “Karena ini unsur pidana, siapa yang menerima dan yang memberi, serta masyarakat bisa menjadi saksi,” pungkas Fatikhatul.

JAKARTA -- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) menemukan indikasi pelanggaran yang dilakukan pasangan Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News