Honorer K2 Tolak Dijadikan PPPK

Honorer K2 Tolak Dijadikan PPPK
Honorer K2 Tolak Dijadikan PPPK

jpnn.com - TEGAL - Tenaga honorer kategori dua (K-2) yang gagal lolos seleksi CPNS 2013, ngotot diangkat sebagai CPNS. Mereka tidak ingin dipekerjakan dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Wakil Ketua Forum Silaturahmi Tenaga Honorer Sekolah Negeri (Fostah) Kota Tegal Sumyati mengatakan, dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negera (ASN) menyebutkan, ASN terdiri dari PNS dan PPPK.

"Undang-undang ini banyak merugikan tenaga honorer K-2, khususnya yang tidak lolos dalam seleksi CPNS tahun 2013," ujarnya ketika ditemui di sela-sela sosialisasi seni tari, di SMPN 15 Kota Tegal, kemarin (17/3).

Dia menguraikan, untuk bisa masuk menjadi PPPK, tenaga honorer harus kembali mengikuti seleksi. Artinya akan ada lagi honorer K-2 yang tidak lolos. Selain itu, PPPK menggunakan perjanjian kerja.

Dengan begitu, hampir sama dengan tenaga kerja di perusahaan yang menggunakan sistem kontrak kerja. Dimana pada saat kontrak selesai dan sudah tidak dibutuhkan, akan dibuang begitu saja. Padahal sudah mengabdi untuk Negara puluhan tahun.

"Ini yang membuat para honorer terus mendesak pemerintah, supaya diangkat jadi CPNS, jangan PPPK. Saya saja mengabdi sebagai guru di SDN Kejambon 7 selama 19 tahun."

Disebutkan, untuk memperjuangkan nasibnya yang masih ngambang hingga saat ini. Delapan oring perwakilan K-2 yang tidak lolos seleksi CPNS, berangkat ke Jakarta, Jumat (14/3). Mereka bergabung dengan honorer lain se-Indonesia, yang dinaungi Forum Honorer Sekolah Negeri Indonesia (FHSNI).

"Seluruh perwakilan honorer berkumpul di Senayan. Kemudian ke Komisi I DPR RI beraudiensi meminta fasilitas untuk bertemu langsung dengan Presiden SBY. Honorer menuntut supaya peresiden keluarkan instruksi tegas, terkait penyelesai K-2 yang gagal dalam seleksi CPNS," ujarnya.

TEGAL - Tenaga honorer kategori dua (K-2) yang gagal lolos seleksi CPNS 2013, ngotot diangkat sebagai CPNS. Mereka tidak ingin dipekerjakan dengan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News