Ratusan Bidan PTT Belum Terima Gaji

Ratusan Bidan PTT Belum Terima Gaji
Ratusan Bidan PTT Belum Terima Gaji

jpnn.com - KOTAAGUNG – Sebanyak 192 bidan desa pegawai tidak tetap (PTT) di Tanggamus belum menerima gaji selama dua bulan, yakni Februari dan Maret, dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Kini Dinas Kesehatan (Diskes) Tanggamus berupaya memediasi agar ratusan bidan itu menerima hak mereka.

Sekretaris Diskes Tanggamus Purhadi mengatakan, dengan status rekrutmen pusat, maka pemerintah pusat yang bertanggung jawab dengan gaji mereka. Sebab, mekanismenya vertikal.

”Kami sudah menyampaikan kondisinya dan komplain ke pusat terkait masalah ini. Untuk sementara, gaji Januari sudah dibayarkan. Tapi, Februari dan Maret belum,” kata Purhadi mewakili Kadiskes Tanggamus Nur Indrati kemarin (18/3).

Purhadi yang didampingi Kasubbag Kepegawaian Budi M. Ghazali menambahkan, tersendatnya pembayaran gaji itu disebabkan ada perubahan sistem. Yakni dari sistem biasa menjadi online.

Sekarang ini penanggung jawab gaji di Kemenkes sudah menerapkan sistem online untuk meng-input data.
’’Diskes Tanggamus telah diberi aksesnya. Namun, terkendala dengan password. Masalah ini juga dilaporkan, namun sampai sekarang belum beres. Rencananya, kami ke sana (pusat, Red) untuk menyelesaikannya,” ujarnya.

Lebih jauh, Purhadi mengharapkan persoalan itu segera diselesaikan. Sebab, selama ini Tanggamus kekurangan bidan. Munculnya masalah gaji ini dikhawatirkan bisa menyebabkan para bidan mundur.

Pada bagian lain, Purhadi mengatakan, untuk 31 bidan PTT rekrutmen Diskes Tanggamus, selama ini tidak ada masalah. Setiap bulan menerima honor Rp1,7 juta ditambah tunjangan.

Secara keseluruhan, ada 223 bidan hasil rekrutmen pusat dan daerah. Sementara di Tanggamus terdapat 302 pekon dan kelurahan. Artinya, kabupaten ini masih kekurangan 79 bidan.

KOTAAGUNG – Sebanyak 192 bidan desa pegawai tidak tetap (PTT) di Tanggamus belum menerima gaji selama dua bulan, yakni Februari dan Maret,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News