Kasus Kartu Kredit, Bank Amerika Didenda Rp 8,8 Triliun

Kasus Kartu Kredit, Bank Amerika Didenda Rp 8,8 Triliun
Kasus Kartu Kredit, Bank Amerika Didenda Rp 8,8 Triliun

jpnn.com - NEWYORK - Lembaga perbankan Bank of America sepakat membayar denda sebesar USD 783 juta atau Rp 8,8 triliun dan harus mengembalikan dana konsumennya untuk menyelesaikan kasus tuduhan rekayasa terhadap konsumen dalam layanan kartu kredit.

Dana sebesar Rp 8,3 trilliun dibayarkan kepada konsumen yang terkena dampak tersebut. Sedangkan denda sebesar USD 45 juta atau Rp 510 milliar diberikan kepada regulator AS.

Menurut laman BBC, Kamis (10/4), pembayaran denda dan dana konsumen itu berkaitan dengan praktik penjualan dan marketing produk bank serta perlindungan data dari pencurian tahun 2010 sampai 2012 yang dianggap menyesatkan.

Regulator AS sendiri mengatakan hampir tiga juta konsumen terkena dampaknya. "Bank memberikan tagihan yang tidak jujur ke konsumen untuk melindungi data mereka dari pencurian, dan melakukan penipuan dalam praktik pemasaran maupun penjualan dalam layanan perlindungan kredit," ujar Badan Perlindungan Keuangan Konsumen AS.

Bank of America sendiri tidak mengakui ataupun membantah tuduhan tersebut. Dalam pernyataannya Bank of America menyebutkan telah menghentikan pemasaran produk perlindungan identitas pada Desember 2011 dan pembatalan produk kartu kredit pada Agustus 2012.

Beberapa pekan lalu, Bank of America sepakat membayar denda sebesar USD 9,5milliar kepada peminjam dana hipotik AS Fannie Mae dan Freddie Mac karena melalukan kekeliruan sebelum krisis pada 2008 lalu.(esy/jpnn)


NEWYORK - Lembaga perbankan Bank of America sepakat membayar denda sebesar USD 783 juta atau Rp 8,8 triliun dan harus mengembalikan dana konsumennya


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News