Uang PNBP PTN Rp 12 Triliun Rawan Dibobol

Uang PNBP PTN Rp 12 Triliun Rawan Dibobol
Uang PNBP PTN Rp 12 Triliun Rawan Dibobol

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berupaya memegari seluruh kampus negeri (PTN) supaya tidak menjadi lumbung korupsi.

Kasus mantan rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwakarta Edy Yowono yang divonis korupsi tidak boleh terulang lagi. Selama ini penghasilan kampus memang rawan ditilap internal kampus.
 
Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbud Haryono Umar mengatakan, pihaknya baru saja memanggil seluruh rektor PTN dan jajaran Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) dari seluruh Indonesia.

"Kami sepakat untuk membangun wilayah bebas korupsi di jajarakan kampus. Bersih korupsinya tidak hanya di kantor Kemendikbud Senayan," katanya kemarin.
 
Haryono mengatakan penggalian komitmen bebas korupsi di lingkungan PTN ini dipantau langsung oleh perwakilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan lembaga lainnya. "Respon dari seluruh rektor positif. Semuanya kompak tidak boleh ada lingkungan kampus harus masuk wilayah bebas korupsi," tandasnya.
 
Pejabat yang juga mantan pimpinan KPK itu menjelaskan, banyak titik yang bisa digarong koruptor di lingkungan PTN. Diantara yang paling berpotensi dikorupsi adalah penghasilan kampus atau Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Jumlah  total PNBP yang dicatat seluruh PTN cukup besar. yakni sekitar Rp 11 triliun " Rp 12 triliun per tahun.
 
"Kampus memang boleh menggalang dana, karena ada aturan PNBP," ujarnya. Tetapi penerapan PNBP itu jangan sampai dijadikan ajang utuk korupsi. Selain itu Haryono juga mengingatkan petinggi PTN supaya tidak terjebak pada tindak pidana korupsi PNBP.
 
Dia mengatakan tidak jarang dugaan korupsi itu muncul karena yang bersangkutan tidak tahu atau tidak tertib administrasi pelaporan keuangan. Haryono mengatakan, paling aman PTN mengelola dana PNBP itu sesuai aturan yang berlaku.
 
Haryono menjelaskan ketentuan pengelolaan PNBP itu harus dimasukkan dulu ke kas negara melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Untuk menampung sekaligus menyetor dana PNBP itu dianjurkan PTN tidak memiliki banyak akun rekening bank.
 
Beberapa waktu lalu, sempat santer kabar rekening gendut di sejumlah PTN. Setelah ditelusuri, ternyata rekening itu dipakai untuk menampung dana PNBP. "Kami berharap kampus disiplin untuk menyetor dulu dana PNBP ke kas negara," ujarnya.
 
Aturan pengelolaan dana PNBP itu adalah, 80 persen uang yang terkumpul sejatinya dikembalikan lagi ke PTN. "Karena uang PNBP itu juga dipakai untuk operasional kampus," jelas Haryono. Tetapi biasanya dana PNBP itu baru bisa cair kembali ke kampus di tahun anggaran berikutnya.
 
Sedangkan pihak kampus ada yang tidak sabar untuk segera menggunakan uang itu untuk kepentingan kampus. Meskipun uang PNBP itu dipakai untuk kepentingan kampus, tetapi tetap dianggap salah karena tidak diserahkan dulu ke kas negara. Salah satu fokus pendampingan Itjen Kemendikbud ke PTN adalah, meningkatkan kedisiplinan menyetor uang PNBP ke kas negara. (wan)


JAKARTA - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berupaya memegari seluruh kampus negeri (PTN) supaya tidak menjadi lumbung korupsi.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News