Santi Ditangkap, Suaminya Sudah Dipenjara

Santi Ditangkap, Suaminya Sudah Dipenjara
Santi Ditangkap, Suaminya Sudah Dipenjara

jpnn.com - JAMBI - Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi, membekuk tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ketiganya ditangkap di tempat terpisah dalam waktu tiga jam.

Satu dari pelaku yang ditangkap adalah seorang wanita, Santi, yang juga seorang resedivis dalam kasus yang sama. Ternyata Santi ini menyusul suaminya yang lebih dulu ditangkap dalam kasus narkoba oleh Polresta dan kini telah divonis hakim.

Kasubag Humas Polresta Jambi, AKP Sri Kurniawati mengatakan penangkapan dilakukan pada Selasa (17/6) pukul 23.30 WIB. Awalnya anggota Opsnal tim II menangkap terlebih dahulu Teguh (28) warga Jalan Syamsudin Uban Lorong Perikanan RT 15 Kelurahan Jelutung, setelah mendapat informasi akan ada transaksi narkoba jenis sabu.

"Dari tangan tersangka teguh, anggota menemukan barang bukti satu paket narkoba diduga jenis sabu," sebut Sri seperti diberitakan Jambi Ekspres (Grup JPNN) hari ini.

Sri mengatakan, dari pengakuan tersangka Teguh, sabu tersebut didapat dari tetangganya Ahmad Saleh (31) yang tinggal di RT 15.

"Dari informasi tersebut, anggota lalu melakukan pengembangan dan menangkap Saleh di rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya, anggota menemukan barang bukti dua paket yang diduga sabu," jelas Sri.

Namun, dari pengakuan Saleh, narkotika tersebut didapatkan dari temannya, Santi (27) warga Sipin, Kelurahan Selamat, Kecamatan Telanaipura. Malam itu juga, Rabu (18/6) dini hari anggota Opsnal Tim II melakukan pengejaran terhadap terlapor Santi.

Pukul 01.30 WIB anggota berhasil menangkap Santi, di belakang toko Liberty Sipin. Saat dilakukan penangkapan, Santi mengaku jika sabu-sabu yang didapat dari Saleh, memang miliknya.

JAMBI - Satuan Reserse Narkoba Polresta Jambi, membekuk tiga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Ketiganya ditangkap di tempat terpisah dalam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News