'Pensiun' jadi Anggota DPRD Terima Uang Jasa Rp 9 Juta

'Pensiun' jadi Anggota DPRD Terima Uang Jasa Rp 9 Juta
Ilustrasi uang rupiah. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, BATAM - Anggota DPRD Kota Batam yang sudah tidak menjabat lagi pada periode 2014-2019 akan mendapatkan uang jasa sebesar Rp 9 juta. Selain itu berhak juga mendapatkan pin emas yang sudah dimiliki sejak dilantik.

"Jadi setiap anggota dewan berhak mendapatkan uang jasa sebesar enam kali gaji pokok. Gaji pokoknya Rp 1,5 juta, makanya totalnya sekitar Rp 9 juta," kata Marzuki, Sekretaris DPRD Kota Batam, Minggu (6/7).

Berbeda dengan anggota uang jasa untuk pimpinan ini lebih besar sedikit. Ini dikarenakan gaji pokok pimpinan lebih besar yakni Rp 2,1 juta.

"Makanya untuk pimpinan, selain pin emas itu, uang jasanya sekitar Rp 12,5 juta," jelas Marzuki.

Tetapi ketentuan uang jasa enam bulan kali gaji ini hanya berlaku untuk anggota dewan yang menjabat selama lima tahun penuh. Untuk anggota dewan yang status PAW uang jasa sesuai dengan lama bertugas.

"Kalau bertugas di bawah satu tahun maka uang jasanya hanya satu kali gaji pokok. Kalau dua tahun, dua bulan gaji. Demikian seterusnya," katanya.

Marzuki menjelaskan pin emas yang dimiliki anggota dewan adalah barang habis pakai. Pin itu diberikan kepada anggota saat dilakukan pelantikan. Semua uang jasa ini akan diberikan kepada mereka setelah keluar SK pemberhentian dari Gubernur Provinsi Kepulauan Riau.

"Jadi sebelum terbit SK itu, kami tidak berhak untuk mencairkannya," katanya.

Anggota DPRD Kota Batam yang sudah tidak menjabat lagi pada periode 2014-2019 akan mendapatkan uang jasa sebesar Rp 9 juta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News