BPOM Sita Kosmetik Ilegal Senilai Rp200 Juta

BPOM Sita Kosmetik Ilegal Senilai Rp200 Juta
BPOM Sita Kosmetik Ilegal Senilai Rp200 Juta

jpnn.com - BATAM - Balai Pengawasan Obat-obatan dan Makanan (BPOM) menyita kosmetik ilegal yang beredar di berbagai tempat di Batam. Bila dikalkulasikan nilai seluruh kosmetik ilegal itu mencapai angka yang cukup fantastis yaitu Rp 200 juta.

"Salah satu tempat adanya kosmetik ilegal adalah di salah satu toko yang berada di belakang Top 100 Penuin," kata Kepala Balai POM I Gusti Ayu Adhi Aryapatni kepada Batam Pos, Selasa (8/7).

Menurut Ary, panggilan akrabnya, bahwa dalam penertiban kosmetik ilegal beberapa hari yang lalu BPOM menenemukan 69 item kosmetik yang tidak layak pakai, tidak layak edar, dan tidak mempunyai izin.

Kosmetik yang diamankan juga tidak hanya dari produk luar negeri terdapat juga kosmetik tradisional yang tidak mempunyai izin." Ada sekitar 2.042 kemasan yang kita amanakan,"ujarnya

Menurut Ary, peredaran kosmetik di Kota Batam ilegal marak akibat Batam daerah yang sangat rentan dimasuki serbuan barang dari luar negeri. Menurutnya ada dua zona jalur masuknya barang-barang tersebut, jalu merah dan jalur hijau.

"Yang paling sering itu jalur hijau, karena dalam pemeriksaan di jalur hijau hanyalah dokumen bukan barangnya," tukasnya.

Jadi kemungkinan menurutnya dokumen-dokumen yang diperlihatkan oleh pemasok barang ke instasnsi terkait seperti bea cukai kadang tidak sama dengan barang yang masuk. "Jadi kosmetik atau barang-barang ilegal yang terjaring BPOM tidak hanya masuk melalui pelabuhan rakyat saja," ungkapnya.

Ia berharap ada kesadaran masyarakat untuk tidak menggunakan produk-produk kosmetik ilegal yang tanpa ada izin edar dan tidak layak pakai. Menurutnya perlu ada sosialisasi yang intens sehingga tumbuh kesadaran dalam masyarakat.

BATAM - Balai Pengawasan Obat-obatan dan Makanan (BPOM) menyita kosmetik ilegal yang beredar di berbagai tempat di Batam. Bila dikalkulasikan nilai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News