Soal Status Agama Baha'i, Mendagri Tunggu Arahan Kemenag

Soal Status Agama Baha'i, Mendagri Tunggu Arahan Kemenag
Perayaan Hari Naw-Ruz umat Baha'i di Indonesia. Foto : Ist

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mempertanyakan sebuah agama baru bernama Baha'i Kementerian Agama (Kemenag). Agama ini mulai santer terdengar dianut warga negara Indonesia.

Saat ini, kata Gamawan, hanya ada enam agama di Indonesia yaitu Islam, Hindu, Buddha, Katolik, Protestan dan Khonghucu. "Kalau Kemenag menyatakan itu masuk agama yang diakui, kita akan akomodir di KTP," ujar Gamawan di kompleks Istana Negara, Jakarta, Jumat, (25/7).

Menurut Gamawan, perlu ada kejelasan status agama tersebut karena pihaknya harus membuat administrasi untuk Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dibutuhkan masyarakat.

"Kalau ada penambahan, silakan diinformasikan kepada kita. Karena di dalam KTP kolom agama itu hanya enam, kalau di luar itu kosong aja," sambung Gamawan.

Gamawan mengaku Kemendagri dan Kemenag sudah pernah mendiskusikan hal itu. Namun, hingga saat ini belum diputuskan status Baha'i.

Saat ini jumlah penganut Baha'i di Indonesia tersebar di beberapa wilayah. Tercatat di Medan sebanyak 100 orang, Surabaya 98 orang, Palopo 80 orang, Bandung 50 orang dan Malang 30 orang.

Menurut Gamawan meski kolom agama untuk para penganut itu masih kosong di KTP, mereka tetap mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara. "Kalau ada penambahan bisa aja, dulu belum masuk misalnya Khonghucu. Kemudian masuk, ya kita akomodir," tandas Gamawan. (flo/jpnn)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi mempertanyakan sebuah agama baru bernama Baha'i Kementerian Agama (Kemenag). Agama ini


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News