60 Persen Pendatang Tak Berpendidikan

Tahun Ini Operasi Yustisi Ditiadakan

60 Persen Pendatang Tak Berpendidikan
60 Persen Pendatang Tak Berpendidikan

jpnn.com - JAKARTA - Sebanyak 60 persen dari 68 ribu pendatang baru yang diprediksi mendatangi Jakarta pasca Lebaran 2014 ini, tidak mengenyam pendidikan sampai Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat. Selain itu, pendatang yang sebagian besar dari daerah sekitar Pulau Jawa dan Pulau Sumatera ini diyakini tidak memiliki keahlian.       

Itu berdasarkan hasil survei arus mudik dan arus balik 2013 lalu, yang dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta bersama Badan Pusat Statistik (BPS) DKI dan Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FE UI).

"Berdasarkan survei, memang pendidikan para pendatang ke Jakarta di bawah SMA atau sederajat," ujar Purba Hutapea, Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, kemarin (1/8). Dia juga menjelaskan, angka pendatang baru pada 2014 juga diprediksi akan meningkat dibandingkan data serupa tahun 2013 yang mencapai 51 ribu orang. 

"Hal ini wajar, karena setiap tahun memang terjadi peningkatan arus urbanisasi ke Jakarta," katanya juga.
Lebih lanjut pejabat yang akrab disapa Purba ini juga mengatakan berdasarkan pengalaman dari tahun ke tahun, Dinas Dukcapil DKI mengategorikan pendatang baru menjadi tiga kelompok. 

Pertama, sekitar 60 persen pendatang sudah pasti menetap tinggal di Ibu Kota. Kedua, sekitar 25 persen pendatang yang sekadar transit dan selanjutnya menetap di sejumlah kawasan industri yang berada di sekitaran Jakarta, seperti Bekasi dan Tangerang. 

Sementara kelompok ketiga, sekitar 15 persen pendatang masih ragu-ragu apakah akan menetap atau kembali ke daerah asal. Ditegaskannya juga, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI tidak akan melarang pendatang untuk berbondong-bondong pindah ke Ibu Kota setelah Lebaran. 

Kendati begitu, pendatang diminta mentaati sejumlah aturan kependudukan yang berlaku di Jakarta. "Kami tidak berwenang untuk melarang orang datang. Jakarta kan Ibu Kota, semua orang berhak datang. Namun tetap harus ada aturan yang harus diikuti," tuturnya lagi. 

Lebih lanjut dijelaskannya juga, aturan yang wajib dipatuhi para pendatang baru di Jakarta di antaranya pendatang dilarang berdagang di kaki lima, dilarang tinggal di luar tempat yang ditentukan (misalnya di bantaran kali), serta larangan menjadi penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) seperti pengemis, gelandangan, dan anak jalanan.

JAKARTA - Sebanyak 60 persen dari 68 ribu pendatang baru yang diprediksi mendatangi Jakarta pasca Lebaran 2014 ini, tidak mengenyam pendidikan sampai

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News