Terlibat Penganiayaan, 13 Pelajar Divonis 1,5 Tahun

Terlibat Penganiayaan, 13 Pelajar Divonis 1,5 Tahun
Terlibat Penganiayaan, 13 Pelajar Divonis 1,5 Tahun

jpnn.com - SLAWI - Sebanyak 13 pelajar Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM) Negeri Tegal akhirnya divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Slawi.

Pada sidang putusan yang digelar pada Kamis (28/8) sekitar pukul 14.00, mereka dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun), karena terlibat penganiayaan yang menyebabkan siswa kelas IX, Galih Masrukhi, 16, tewas pada Juni lalu.

Para pelajar tersebut yakni PR, RDS, WP, ES, H, HM, TT, DI, WDA, FAS, IR, HH, dan AM. Mereka merupakan para senior korban di SUPM Tegal.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Tjondro Wiwoho dengan anggota majelis Dewi Sulistiarsih dan Sony Nugraha, para terdakwa dinyatakan terbukti melakukan perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat 3 UU nomor 23 tentang Perlindungan Anak.

Vonis itu sendiri lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, Taufik Sugiyanto dan Teguh Sutadi. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama dua tahun.

Penasehat terdakwa, Suckoco Sachid mengatakan, atas putusan tersebut, pihaknya menyatakan masih pikir-pikir.
"Secara umum, keluarga terdakwa sudah menerima putusan itu. Tapi kami punya waktu satu pekan untuk memutuskan apakah menerima putusan atau banding," kata Sukoco, seperti dilansir Radar Tegal (JPNN Grup), Sabtu (30/8).

Suskoco menyatakan, saat persidangan antara keluarga korban, terdakwa, dan keluarga terdakwa, sebenarnya sudah saling memaafkan. Pihak keluarga terdakwa juga sudah memberikan tali asih kepada keluarga korban. Meski demikian, mereka tetap menghormati proses hukum yang sudah berjalan.

Berdasar ketentuan pasal 80 ayat 3 UU Nomor 23 tentang Perlindungan Anak, ancaman hukuman sebenarnya 5 tahun. Sebab, terdakwa masih anak-anak, jaksa menuntut hukuman setengahnya, yang akhirnya diputuskan majelis hakim selama 1,5 tahun. (muh)


SLAWI - Sebanyak 13 pelajar Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM) Negeri Tegal akhirnya divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News