Usulan Pilkada Tidak Satu Paket Timbulkan Perdebatan

Usulan Pilkada Tidak Satu Paket Timbulkan Perdebatan
Usulan Pilkada Tidak Satu Paket Timbulkan Perdebatan

jpnn.com - JAKARTA – Munculnya perubahan sikap sejumlah fraksi di DPR terhadap Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada), menimbulkan sedikit persoalan. Terutama terkait pandangan mayoritas parpol yang kini menginginkan pemilihan tidak dilakukan satu paket, tapi hanya memilih kepala daerah, sementara untuk calon wakil diusulkan oleh kepala daerah terpilih kepada pemerintah.

Pasalnya, jika DPR akhirnya menyetujui pemilihan tidak satu paket, maka pengaturannya harus dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Pemerintah Daerah (UU Pemda), bukan dalam RUU Pilkada yang kini pembahasannya masih terus berlangsung.

“Masalahnya jika (pemilihan) tidak paket, maka aturannya (pemilihan wakil kepala daerah) itu harus diwadahi UU Pemda. Jadi tidak dalam UU Pilkada. Kan judulnya pemilihan kepala daerah. Bukan pemilihan wakil kepala daerah,” ujar Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri), Dodi Riatmadji di Jakarta, Kamis (4/9) petang.

Meski begitu permasalahan tersebut kata Dodi, tidak begitu krusial. Tapi tetap perlu dilakukan pertemuan antara Panitia Kerja RUU Pilkada DPR dengan Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemerintah Daerah. “Rencananya pertemuan akan dilakukan pada 8 September mendatang. Mudah-mudahan dapat segera diselesaikan agar RUU Pilkada dapat segera disahkan,” ujarnya.

Menurut Dodi, dua partai politik yang menginginkan pilkada tetap dilakukan dalam satu paket hanya tinggal PDI Perjuangan dan Partai Kebangkitan Bangsa. Sementara sejumlah partai lainnya menerima usulan pemerintah, pemilihan kepala daerah tidak dilakukan satu paket, namun calon wakil tetap bisa berasal dari pegawai negeri sipil (PNS) maupun non PNS.

“Prinsip dasarnya, pemerintah akan mengikuti prosesnya di DPR. Tidak mungkin pemerintah tidak menyepakati, nanti malah RUU gagal, nanti jadinya mengusulkan lagi (RUU Pilkada yang baru),” katanya. (gir/jpnn)


JAKARTA – Munculnya perubahan sikap sejumlah fraksi di DPR terhadap Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada), menimbulkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News