Dahlan Cari Penyebab Dirut AP I Ditetapkan Tersangka

Dahlan Cari Penyebab Dirut AP I Ditetapkan Tersangka
Dahlan Cari Penyebab Dirut AP I Ditetapkan Tersangka

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Angkasa Pura (AP) I, Tommy Soetomo jadi tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran (damkar) tahun 2011.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan menyatakan masih terus mencari informasi mengenai kejadian yang sebenarnya, apakah secara langsung melibatkan Tommy atau tidak.

"Mungkin ada kesalahpahaman, saya akan teliti dulu, siapa tahu sebenarnya tidak seperti yang dilaporkan," ucap Dahlan di Jakarta, Senin (8/9).

Dahlan memang belum percaya bila Tommy melakukan penyelewengan seperti yang disangkakan oleh Kejagung, terlebih di matanya, Tommy memiliki kepribadian dan integritas yang baik dalam bekerja.

"Saya tahu selama ini saudara Tommy, dia termasuk orang yang integritasnya sangat baik dalam bekerja," tandas mantan Dirut PLN itu.

Seperti diketahui, Tommy Soetomo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lima unit kendaraan pemadam kebakaran (Damkar) pada tahun Anggaran 2011 sebesar Rp 63 miliar.

Dalam kasus korupsi ini terdapat dua tersangka, yakni Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Tommy Soetomo dan Direktur PT Scientek Computindo Berinisial HL. Mereka diancam selama 20 tahun penjara sesuai UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 21 Tahun 2000. (chi/jpnn)


JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Utama PT Angkasa Pura (AP) I, Tommy Soetomo jadi tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News