Pilkada Lewat DPRD Merampas Hak Konstitusi Rakyat

Pilkada Lewat DPRD Merampas Hak Konstitusi Rakyat
Pilkada Lewat DPRD Merampas Hak Konstitusi Rakyat

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua DPD La Ode Ida mengatakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) oleh DPRD akan merampas hak konstitusi rakyat. Sebab, hak masyarakat untuk dipilih dan memilih akan hilang karena hanya diwakili segelintir wakil rakyat di DPRD yang merupakan representasi kekuasaan partai politik.

"Bisa dibayangkan kepala daerah itu bisa ditentukan oleh beberapa orang saja yang memiliki kekuasan di partai politik, itu fatal. Sementara hak konstitusi dipilih dan memilih hilang karena dirampas oleh partai politik," kata La Ode dihubungi, Senin (8/9), menanggapi perdebatan Pilkada oleh DPRD atau langsung oleh rakyat dalam pembahasan RUU Pilkada.

Legislator yang kini bergabung dengan Partai Amanat Nasional (PAN), itu menegaskan jika Pilkada dilakukan melalui DPRD maka akan melanggar ketentuan Mahkamah Konstitusi (MK) dan cacat formil konstitusi.

"Itu hanya mempertontonkan bahwa kekuatan politik itu bisa seenaknya melanggar konstitusi. Ini merupakan pelajar yang buruk dan menjadi sebuah kejahatan bila terus dilanjutkan," tegasnya.

La Ode juga meminta agar perampasan hak politik rakyat dengan mengubah Pilkada langsung menjadi Pilkada oleh DPRD harus dihentikan. Jika rencana itu tetap dilanjutkan maka berpotensi menjadi 'kejahatan para politisi terhadap rakyat' sekaligus mengembalian sistem politik seperti orde baru.

"Betapa tidak, ratusan juta hak politik rakyat, hak konstitusi dan sekaligus perwujudan substansi demokrasi dalam memilih pemimpinnya, secara terpaksa dan tiba-tiba akan dialihkan ke tangan sekelompok kecil elite di DPRD," tandasnya.(Fat/jpnn)


JAKARTA - Wakil Ketua DPD La Ode Ida mengatakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) oleh DPRD akan merampas hak konstitusi rakyat. Sebab, hak masyarakat


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News