Kapolda Jatim Raih Gelar Doktor

Kapolda Jatim Raih Gelar Doktor
CUM LAUDE: Irjen Pol Anas Yusuf bersalaman dengan Prof Dr Thoby Mutis, ketua sidang terbuka. (Bayu/Jawa Pos)

jpnn.com - JAKARTA – Kasus-kasus ironi hukum mengantarkan Kapolda Jatim Irjen Pol Anas Yusuf menjadi seorang doktor di bidang hukum pidana. Disertasinya tentang restorative justice diapresiasi tim penguji dari Universitas Trisakti Jakarta Sabtu (13/9). Anas dinyatakan lulus tepat waktu plus mendapat predikat cum laude.

Selama satu jam, Anas mempertahankan disertasi berjudul Potensi Implementasi Restorative Justice dalam Penegakan Hukum Pidana oleh Polri guna Mewujudkan Keadilan Substansial. Dia disidang enam penguji yang diketuai Rektor Universitas Trisakti Prof Dr Thoby Mutis.

Dalam disertasinya, Anas menjelaskan bahwa hampir seluruh tindak kejahatan di Indonesia berakhir dengan memenjarakan pelaku. Padahal, penjara bukan solusi terbaik dalam menyelesaikan seluruh tindak kejahatan. Terutama kejahatan yang dampaknya masih bisa direstorasi hingga kembali ke keadaan semula.

’’Misalnya, kasus (pencurian) kakao, pisang setandan, lalu pencurian sandal. Secara norma, memang ada perbuatan melawan hukum. Tapi, kalau bisa diselesaikan dengan pendekatan budaya dan sosial, saya rasa itu akan lebih bagus,’’ jelasnya. Penyidik sebenarnya tidak ingin kasus-kasus ironi tersebut berakhir di penjara. Karena terikat aturan, penyidik tetap melanjutkan kasus.

Menurut alumnus Akpol 1984 itu, restorative justice bisa menghasilkanwin-win solution bagi dua belah pihak yang berperkara. Pelaku tidak perlu dipenjara, namun tetap bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya. Di sisi lain, korban tetap bisa mendapatkan keadilan.

Ada dua manfaat restorative justice menurut Anas. Pertama, masyarakat diberi ruang untuk menangani sendiri permasalahan hukumnya yang dirasa lebih adil. Kedua, beban negara bisa berkurang sehingga aparat penegak hukum bisa berfokus pada tindak pidana yang kualifikasinya lebih berbahaya.

Polisi sebenarnya sangat bisa menerapkan restorative justice dalam penyidikan. Dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia disebutkan, untuk kepentingan umum, pejabat Polri dalam melaksanakan tugas dan wewenang bisa bertindak melalui penilaiannya sendiri.

Namun, pasal tersebut sampai saat ini belum bisa diterapkan dengan baik karena tidak ada legitimasi khusus. Di internal Polri, belum ada norma atau kaidah yang bisa melegitimasi penyidik untuk menerapkan restorative justice agar tidak dikategorikan ilegal. Karena khawatir menyimpang dari hukum acara, penyidik akhirnya tetap menggunakan hukum positif yang ada.

JAKARTA – Kasus-kasus ironi hukum mengantarkan Kapolda Jatim Irjen Pol Anas Yusuf menjadi seorang doktor di bidang hukum pidana. Disertasinya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News