Kapolda Jatim Raih Gelar Doktor

Karena itu, pihaknya juga mendorong agar dalam RUU Polri yang baru terdapat klausul yang mengatur khusus tentang restorative justice. ’’Termasuk juga nanti dalam hukum acara (pidana),’’ lanjut mantan Kapolda Kaltim itu.
Dengan demikian, penyidik akan mendapat legitimasi untuk menerapkanrestorative justice dalam penyidikan.
Promotor Anas, Prof Eriyantouw Wahid, mengatakan, Anas mampu membuktikan secara ilmiah tentang kendala-kendala penyidik dalam mengimplementasikan restorative justice. Yakni, kekhawatiran tidak adanya payung hukum dan kentalnya paradigma masyarakat bahwa persoalan pidana harus diakhiri dengan hukuman.
’’Disertasi Anas Yusuf sejalan dengan pemikiran teori dan konsep-konsep yang dituangkan pemikir-pemikir pemidanaan modern saat ini,’’ ujarnya. Indonesia memiliki kearifan lokal yang bisa digunakan untuk menyelesaikan setiap persoalan secara kekeluargaan. (byu/c7/ai)
JAKARTA – Kasus-kasus ironi hukum mengantarkan Kapolda Jatim Irjen Pol Anas Yusuf menjadi seorang doktor di bidang hukum pidana. Disertasinya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- May Day 2025, Puan Maharani Bicara Perjuangan Menyejahterakan Buruh
- Aero Systems Indonesia Diminta Tetap Beroperasi Meski Ditetapkan PKPU Sementara
- Lihatlah Aksi Presiden Prabowo Melepas Kemeja di Depan Buruh
- 9 Tuntutan DPP Konfederasi SARBUMUSI kepada Prabowo-Gibran di Hari Buruh
- Mayday 2025: Ribuan Polisi Tanpa Senjata Mengawal Aksi Buruh di Semarang
- Kementerian BUMN Dorong Penguatan Komunikasi Digital Berbasis AI dan Praktik Lapangan