59 Pelaku Judi Dicokok

59 Pelaku Judi Dicokok
59 Pelaku Judi Dicokok

jpnn.com - JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara menangkap 59 tersangka kasus perjudian. Para penjudi itu ditangkap dalam razia perjudian yang dilakukan selama sepekan lalu.

 

Baik itu judi online, sabung ayam dan juga togel. Mereka ditangkap dari sejumlah wilayah di pesisir Jakarta Utara.

Salah satu kasus yang diungkap diantaranya judi jenis bola online yang bermarkas di kawasan Penjaringan dan Pademangan. Untuk mengelabui petugas, tersangka membuka usaha warnet yang digunakan untuk markas operasi judi online bola.
     
”Selain menangkap tersangka, kami juga mengamankan uang Rp 57 juta. Selain itu kami juga menyita uang dalam rekening senilai Rp 1,3 miliar,” ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara, Kompol Azhar Nugroho dalam beber keberhasilan pengungkapan kasus judi, kemarin (21/9).
     
Dalam judi bola online di Penjaringan bermoduskan warnet polisi menangkap seorang wanita bernisial EY, 33, warga Kapuk Muara, Penjaringan, yang bertugas sebagai kasir judi online.  

"Dari tempat judi yang berkedok warnet, disita 20 unit komputer. Uang Rp 950 ribu, 4 member card berisi saldo, 11 magnet card dan 3 kalkulator,” terangnya juga.

Selain itu petugas juga menyita 1 bundel catatan transaksi beserta dua buah bolpoint, 1 HP dan 1 modem internet. Azhar juga menambahkan, adapun judi online di Pademangan, juga bermoduskan warnet. Yakni bernama Warnet Donat di Jalan Pademangan IG, Pademangan Timur.

Dari tempat judi tersebut, petugas menangkap HEM, 48, warga Pademangan dan  menyita satu unit komputer, uang Rp 207.000, satu lembar bukti transfer, 1 lembar rekapan dan 1 unit HP.

”Kasus judi menjadi atensi Pak Kapolda Metro Jaya. Pengungkapan kasus judi online berkat penyelidikan. Hanya orang yang punya koneksi yang bisa main judi online itu,” beber Azhar juga.
     
Lebih lanjut dia mengatakan, kepolisian juga menangkap pelaku judi dadu saat penggerebekan di Jalan Sepat, Penjaringan dengan tiga tersangka. Yakni RL, 36, warga Penjaringan, Jakarta Utara; CG, 32, warga asal Kerambi, Sumatera Utara  dan SC, 27, warga Pelita, Kota Batam, Kepri.
     
Lebih lanjut Azhar juga menambahkan, kasus judi yang berhasil diungkap itu selain di lakukan Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara sebanyak 7 kasus juga berasal dari pengungkapan kasus berbagai polsek.

JAKARTA - Polres Metro Jakarta Utara menangkap 59 tersangka kasus perjudian. Para penjudi itu ditangkap dalam razia perjudian yang dilakukan selama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News