PPATK Telusuri Rekening Tersangka Korupsi Proyek Transjakarta

PPATK Telusuri Rekening Tersangka Korupsi Proyek Transjakarta
PPATK Telusuri Rekening Tersangka Korupsi Proyek Transjakarta

jpnn.com - JAKPUS – Banyaknya harta yang dimiliki tersangka korupsi Transjakarta Udar Pristono membuat Kejaksaan Agung (Kejagung) curiga. Lembaga Adhyaksa itu meminta Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyelidiki rekening gendut milik mantan kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI yang kini menjabat anggota tim gubernur untuk percepatan pembangunan Jakarta itu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony T. Spontan menuturkan sudah mendapat laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) dari PPATK. Namun, dia belum bisa membocorkan berapa jumlah uang dan aset yang dimiliki Udar. “Ada yang akan kami dalami lagi,” jelasnya.

Menurut Tony, minggu ini Kejagung akan menghadirkan saksi ahli dari PPATK. Saksi itu akan menjelaskan kepada penyidik mengenai aliran dana yang mencurigakan ke rekening Udar. “Sebab, mereka yang lebih paham,” ungkapnya.

Berdasar data yang dihimpun, jumlah kekayaan Udar cukup mencengangkan. Totalnya mencapai Rp 50 miliar. Harta itu terbagi dalam sejumlah uang dan beberapa aset yang tidak bergerak. Di antaranya, rumah dan kondotel di Cempaka Putih, Jakarta; Denpasar, Bali; dan Bogor, Jawa Barat.

Di tempat terpisah, Wakil Ketua PPATK Agus Santoso menyatakan sudah menyerahkan LHKPN kepada Kejagung pada minggu lalu. Namun, dia tidak mau memerinci berapa harta kekayaan Udar. “Kami hanya melaporkan ke Kejagung, tidak berhak mempublikasikan ke media,” ujarnya.

Agus juga enggan membeberkan adanya transaksi yang mencurigakan di rekening Udar. Menurut dia, hal itu merupakan bagian dari data rahasia penyidikan yang tidak boleh diumumkan. Dia hanya menuturkan, cara penelusuran PPATK dilakukan dengan melihat aliran uang. Ada tiga aliran uang yang dibidik. Yakni, aliran dari keluarga terdekat, swasta, dan tempat kerja. Menurut dia, aliran uang yang mencurigakan biasanya berasal dari ketiga pihak tersebut.

PPATK juga melihat aliran dana dengan jumlah yang besar. Agus menjelaskan, aliran dana besar bisa menjadi catatan yang mencurigakan. Misalnya, jabatan orang yang menerima dana itu ternyata hanya pegawai negeri. “Kan tidak mungkin seorang pegawai negeri menerima uang atau dalih menabung uang yang jumlahnya mencapai Rp 1 miliar,” terangnya.

Selain itu, PPATK melihat tanggal aliran dana yang masuk ke rekening tersangka. Tidak mungkin seorang pegawai negeri menerima uang dalam jumlah besar pada pertengahan bulan.

JAKPUS – Banyaknya harta yang dimiliki tersangka korupsi Transjakarta Udar Pristono membuat Kejaksaan Agung (Kejagung) curiga. Lembaga Adhyaksa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News