PPATK Telusuri Rekening Tersangka Korupsi Proyek Transjakarta
“Soalnya, gaji PNS selalu diterima awal bulan. Kalau tidak tanggal 1, ya 2. Di luar itu, tidak wajar,” ungkapnya.
Apakah PPATK tidak curiga melihat harta Udar yang mencapai Rp 50 miliar? Agus tidak mau berkomentar banyak. Menurut dia, hal itu perlu pembuktian lebih dalam lagi.
Sebagaimana diberitakan, harta kekayaan Udar mencapai Rp 50 miliar. Jumlah itu, menurut kuasa hukumnya, Budi Nugoroho, wajar. Sebab, uang tersebut diperoleh dari warisan orang tua Udar yang dulu menjabat ajudan Jenderal Ahmad Yani. Budi juga menyebut Udar hidup berkecukupan sejak tahun 90-an.
Namun, sikap yang berbeda ditunjukkan Kejagung. Instansi hukum itu curiga dengan kekayaan Udar yang melimpah. Menurut Kejagung, tidak mungkin seorang mantan kepala dinas mempunyai kekayaan Rp 50 miliar.(aph/oni/c23/any)
JAKPUS – Banyaknya harta yang dimiliki tersangka korupsi Transjakarta Udar Pristono membuat Kejaksaan Agung (Kejagung) curiga. Lembaga Adhyaksa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Usut Kasus Korupsi di DPR, KPK Periksa Pejabat hingga Pengusaha
- Ganjar Pilih Jadi Oposisi, Bamsoet Bilang Begini
- 10 Pernyataan Sikap Forum Rektor PTMA di Aksi Bela Palestina, Menohok!
- Wisma 46 Berbagi Donasi Kepada Panti Asuhan
- Pandawa Agri Indonesia Raih Sertifikat EPD
- Usut Kasus Korupsi di PLTU, KPK Periksa Pejabat PLN